HEADLINE
May Day dan Tantangan Menghadapi Serbuan 500 Tenaga Asing di Kalsel!
Selain itu, pemberi kerja juga tidak harus melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap enam bulan sekali. Dalam aturan yang baru, pelaporan oleh pemberi kerja dilaksanakan setiap satu tahun sekali kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Upaya melonggarkan ketentuan aturan terhadap TKA mendapat respons kontroversial dari masyarakat. Mereka menilai kemudahan tenaga kerja asing itu bakal mengancam tenaga kerja lokal dalam mencari pekerjaan.
Beda Aturan TKA di Indonesia dan Singapura
Di Indonesia, visa kerja untuk TKA yang bekerja dan tinggal di Indonesia terdiri dari dua jenis, yakni Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Kartu ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk mendapatkan Kitas, proses yang harus dilalui TKA cukup panjang. Pertama-tama, perusahaan yang menggunakan jasa TKA harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Selain itu, pemberi kerja juga harus menyerahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di mana akan menjadi dasar untuk penerbitan Kitas. Untuk mendapatkan RPTKA, sebanyak delapan dokumen harus diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Setelah RPTKA, langkah selanjutnya adalah mendapatkan rekomendasi visa (TA01) dan izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan izin IMTA itu, sebanyak 12 dokumen harus disiapkan pemberi kerja.
Selanjutnya, pemberi kerja harus mendapatkan izin Visa Tinggal Terbatas (Vitas), atau surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah itu, TKA mulai memenuhi seluruh syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Kitas.
Dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan Kitas mencapai 19 dokumen, yang terdiri dari 13 dokumen berasal dari pemberi kerja, dan enam dokumen dari TKA. Secara keseluruhan, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Kitas mencapai 2-3 bulan.
Sementara pemberian izin bagi TKA di Singapura lebih rinci dengan proses yang kompleks. Izin kerja bagi setiap TKA bisa berbeda-beda, tergantung keahlian yang dimiliki. Untuk TKA yang bekerja sebagai eksekutif, manajer atau ahli profesional wajib memiliki izin kerja berupa Employment Pass (EP). Untuk mendapatkan EP, minimal gaji bulanan TKA sebesar 6.000 dolar Singapura.
Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan EP ini mencapai sekitar lima pekan. Namun bisa lebih cepat menjadi tiga pekan, apabila diproses secara online. Adapun, EP hanya bisa diajukan oleh pemberi kerja atau agen tenaga kerja.
Untuk keahlian menengah, TKA wajib memiliki S Pass. Minimum gaji bulanan untuk S Pass sebesar 2.000 dolar Singapura. Proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan S Pass memakan waktu sekitar tiga pekan.
Dokumen yang harus disiapkan pemberi kerja untuk mendapatkan EP dan S Pass bagi TKA-nya tidak banyak, yakni sekitar tiga dokumen antara lain seperti data pribadi yang termuat di paspor, profil perusahaan/pemberi kerja, dan detail akademik TKA. (cel/net)
Editor: Chell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Bagikan Masker, Bupati Sahrujani: Jaga Kesehatan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Melantik 106 Pejabat, Tiga Jabatan Kepala Dinas Terisi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluWarga Amuntai Gelar Salat Istisqa, Munajat Bersama Minta Diturunkan Hujan
-
Bisnis3 hari yang laluBeras Penyumbang Inflasi Kedua di Kalsel, Bulog Diminta Perkuat Pasokan




