Connect with us

Advertorial

Perizinan Usaha di Kalsel Harus Memiliki Kepesertaan BPJS

Diterbitkan

pada

Penanda tanganan adendum perjanjian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Foto : rico

BANJARBARU, Pemerintah Provinsi Kalsel memastikan tidak menerima perizinan usaha dan perusahaan yang tak penuhi syarat perizinan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan itu diberlakukan setelah penanda tanganan adendum perjanjian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Kalsel lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel.

Sejak diberlakukan PP Nomor 24 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 138 tahun 2017 yang didalamnya menyebut setiap badan usaha yang ingin mengurus perizinan harus mengikutsertakan persyaratan BPJS.

Kadis PMPTSP Provinsi Kalsel H Nafarin mengakui pihaknya masih ada kecolongan dengan adanya estimasi 726 perusahaan dan sekitar 65 ribu pekerja Kalsel yang tidak dilindungi dengan JKN-KIS dan asuransi ketenagakerjaan.

Hal itu dikarenakan perusahaan yang belum mendaftar BPJS tersebut dalam perizinan beberapa tahun lalu, belum diwajibkan untuk menyertakan persyaratan keikutsertaan BPJS.

“Sebelumnya kan tidak ada dasar regulasi dan peraturannya, kalau sekarang sudah ada. Tak hanya BPJS, tapi juga pajak dan kependudukan,” jelasnya dalam reapat rekonsiliasi data dan penandatanganan perjanjian PKS antara DPMPTSP Provinsi Kalsel dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di aula DPMPTSP Provinsi Kalsel, Kamis (20/09).

Adanya regulasi, jelas Nafarin, maka perusahaan atau badan usaha yang akan mengurus perizinan wajib menyertakan syarat keikutsertaan BPJS, jika tidak dilampirkan dalam persyaratan maka akan tertolak.

“Bukan kami yang menolak, tapi sistem langsung yang akan menolak karena dengan adanya sistem online ini, maka sistem yang akan langsung menolak,” jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan masih adanya perusahaan yang tak mendaftar BPJS akan dikunjungi lagi oleh tim untuk diberi pembinaan.

“Kita ada tim, dan akan kita bina perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan agar segera mendaftar karena itu wajib, mau tidak mau dan ini menjadi tanggungjawab perusahaan terhadap pekerjanya,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kalseltengtimtara Benjamin Saut PS mengatakan, adanya kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPST, pihaknya sudah bisa menyelesaikan salah satu bagian dari kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam segi registrasi. Hal itu dikarenakan dari awal perusahaan sudah diwajibkan menyertakan persyaratan terdaftar di BPJS. Terkait perusahaan yang hingga kini tak registrasi BPJS terangnya akan terus dilakukan kunjungan dan pembinaan ke perusahaan yang belum registrasi.

Seperti diketahui berdasarkan data BPJS Kesehatan perusahaan yang tidak patuh membayar iuran masih besar yaitu 123 perusahaan, dengan estimasi kerugian Rp 2,8 miliar.

Memang diakui Benjamin Saut, penegakan kepatuhan saat ini belum bisa optimal karena secara sistem belum diterapkan keterpaduan dan terintegrasi.

“Kita harapkan dengan adanya regulasi di awal di DPMPTSP ini akan mencapai target semesta 2019,” ujarnya.

Dilain pihak, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Dody Latpurianto mengatakan, adanya regulasi ini perusahaan yang akan mengurus perizinan sudah tak bisa lepas lagi untuk tidak registrasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Bersama nanti akan kita lakukan pembinaan bagi yang sudah terlanjur tidak registrasi BPJS Ketenagakerjaan, kalau tidak mau registrasi juga nanti akan tindakan dari Kejaksaan berupa sanksi hukum yang didahului dengan surat peringatan,dan ancaman terberat denda Rp 1 miliar,” jelasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->