Kota Banjarbaru
Tugu Adipura Banjarbaru Layak Dipasang APILL, Tunggu Rekomendasi Resmi BPTD dan BPJN
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ruas kawasan Tugu Adipura di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai layak untuk dibangun Area Traffic Control System (ATCS) berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru tengah menunggu rekomendasi izin resmi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalsel dan Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru telah mengajukan permohonan pemasangan APILL, tepatnya dari arah Jalan Pangeran Suriansyah menuju Jalan Nangka arah kolam renang, per tanggal 12 Februari 2024.
Setelah erproses, Dishub Banjarbaru juga menyelesaikan kajian beserta Detail Engineering Design (DED). Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024 sejumlah SKPD terkait seperti DPUPR, Disperkim termasuk Dishub diundang oleh BPJN Kalsel untuk melakukan ekspose terkait u-turn hingga pembongkaran median jalan khusus di kawasan Jalan Ahmad Yani Tugu Adipura tersebut.
Alhasil BPJN dan BPTD Kalsel menindaklanjuti ekspose itu dengn melakukan survei perizinan pada Selasa (21/5/2024).
Baca juga: LITERASI EMOSIONAL DI MEDIA SOSIAL: MENGELOLA EMOSI DAN INTERAKSI ONLINE

Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dishub Banjarbaru, Rachmad Hidayat mengatakan, dari hasil survei pertama izin secara verbal telah dikantongi dari BPTD dan BPJN.
“Kami menyampaikan kajian beserta DED-nya, yang sudah mereka pelajari dan pada prinsipnya mereka setuju. Hasil dari kita ekspose mendindak lanjuti dengan survei,” ujar Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dishub Banjarbaru.
Lebih lanjut dijelaskannya, BPTD dan BPJN akan kembali melakukan survei lapangan dua dan tiga, hingga perizinan secara administrasi benar-benar lengkap.
“Jadi kami menunggu rekomendasi dari BPTD dan BPJN, menunggu survei selanjutnya,” sambung dia.
Baca juga: Perpisahan Siswa SMAN 1 Kapuas, Erlin Hardi : Belajar, Belajar, dan Belajar!

Sementara itu, berdasar dari hasil survei itu, Kabid Bina Marga DPUPR Banjarbaru, Adi Maulana mengatakan, sejumlah catatan diberikan seperti pendetailan yang harus dilengkapi baik dari Dishub maupun dari DPUPR.
“Terkait jarak-jaraknya, gambar-gambar, ataupun potongan-potongan melintangnya,” ujar Kabid Bina Marga DPUPR Banjarbaru.
Hasil penyusunan DED itu, PUPR merencanakan pembongkaran pulauan dan median jalan di sekitar Tugu Adipura tersebut.
Baca juga: Chaos Banjarmasin di Atas Kanvas, Tragedi Kelam Jumat Kelabu 23 Mei 1997

Seperti pulauan dan median yang dari arah Banjarmasin akan dibongkar sepanjang 30 meter, dan pulauan dan median ke arah Martapura akan dibongkar sepanjang 20 meter.
“Sesuai hasil kejadian mereka, kami yang akan melaksanakan pembongkaran. Dan hasil kajian sementara untuk Tugu Adipura dipertahankan,” jelas dia.
Baca juga: APILL Terpasang di Samsat Banjarbaru, Dua Jalan Jadi Perempatan
Adi menambahkan PUPR akan melakukan penataan simpang geometriknya. Sedangkan pembangunan APILL-nya serta marka-marka jalan dilakukan Dishub.
“Jadi nanti sementara kalau APILL-nya belum berfungsi mungkin akan dipasang waterbarrier tapi nanti konfirmasi lagi ke Dishub,” tandas Adi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSatu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat
-
HEADLINE3 hari yang lalu2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPascabanjir Bandang Balangan 48 Rumah Mulai Diperbaiki
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluSerah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMemperkuat Iman Peringati Isra Mikraj Warga Binaan Rutan Kapuas



