HEADLINE
Ungkap Kasus Curanmor di Banjarbaru, 4 Unit Motor Berplat Merah
7 Pelaku Ditangkap dengan Barbuk 21 Unit Sepeda Motor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tujuh pelaku dan penadah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Polres Banjarbaru.
Sebanyak 21 unit sepeda motor menjadi barang bukti dari pelaku dan penadah lintas daerah Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Banjar.
Wakapolres Banjarbaru, Kompol Winda Adhiningrum mengatakan, salah satu tersangka Curanmor yang ditangkap adalah S. Seorang residivis kasus Curanmor warga Jalan Pulau Laut Gg Kembar, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Kontestan Kepala Daerah di Kalsel Ditantang Miliki Visi Majukan Perpustakaan
“S ini memang residivis dalam kasus Curanmor. S mencuri dua unit kendaraan dinas milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel dengan nomor polisi DA 3036 RA dan DA 4049 RB,” ujar Wakapolres Banjarbaru saat konferensi pers di lobi Polres Banjarbaru, Jumat (17/5/2024) pagi.
Selain S, tersangka lainnya adalah MRY, warga Jalan Batubara, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, tinggal di Jalan Jakarta Gg PGRI 2, Kelurahan Lia Bakung, Sungai Kujang, Samarinda.
S dan MRY melakukan pencurian dua unit motor inventaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel pada Maret 2024.
Baca juga: Instansi Vertikal Disiapkan Masuk SKPD Instansi Mengajar di Banjarbaru
“Kedua pelaku juga melakukan aksi yang sama, yaitu mencuri sepeda motor dinas di kantor Badan Pendapatan Daerah Kalsel. Barang bukti yang berhasil didapatkan berupa dua sepeda motor,” kata Kompol Winda.
Tersangka lain adalah M, ZA, dan MY, masing-masing warga Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, selain pelaku lapangan ada seorang penadah MI, warga Jalan Belitung Darat Gg Sariawan, Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin, ikut ditangkap.
“Dalam kasus ini, penadah dan pelaku pencurian berhasil diamankan,” kata Iptu Zuhri.
Baca juga: 780 Anggota PPK se Kalsel Dilantik, Bertugas 8 Bulan
Para pelaku menggunakan kunci letter T dalam melakukan aksinya. Para pelaku mulai beraksi sejak Desember 2023, dengan modus berputar mencari sasaran.
Setelah mendapatkan target, pelaku meninggalkan sepeda motor jauh dari target sasaran, kemudian mendekati target dengan jalan kaki atau menggunakan ojek online.
Barang bukti yang disita dari kasus Curanmor mencapai 21 unit kendaraan roda dua. Semua barang bukti sepeda motor roda saat ini diamankan di Mapolres Banjarbaru.
“Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat datang ke Polres dengan membawa STNK dan BPKB untuk mengambilnya,” tambahnya.
Baca juga: 25 Anggota PPK Kota Banjarbaru Dilantik, Langsung Bekerja Membentuk Sekretariat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan tidak membeli kendaraan tanpa surat lengkap. “Masyarakat harus selalu waspada apabila sedang memarkirkan kendaraan,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan berbagai pasal, diantaranya pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
32 Desa di Empat Kecamatan Banjir, Pemkab Kapuas Kirim Logistik Bantuan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Hadapi PSU 19 April, Bawaslu Banjarbaru Aktifkan Kembali Petugas
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Safari Ramadan ke Lokgabang, Bupati dan Wabup Banjar Dapat Sambutan Hangat Warga
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
Bantuan Logistik Banjir Dikirim, Camat Mantangai Terima Kasih Atas Nama Warga
-
HEADLINE2 hari yang lalu
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
-
RELIGI2 hari yang lalu
Baznas HSU Salurkan 1.000 Paket Ramadan di Sembilan Kecamatan