Advertorial
Karhutla Terus Meluas, DPRD Banjarbaru Prioritaskan Antisipasi

BANJARBARU, Kebakaran hutan & lahan (Karhutla) di wilayah Banjarbaru terus meluas. Tercatat, dari bulan Januari hingga Agustus 2019 sudah 1.832 hektare lahan dan hutan yang terbakar dan masih terus meluas.
Sayangnya, selain karena faktor alam karena puncak musim kemarau. Beberapa faktor penyebab Karhutla juga turut terjadi lantaran ada ulah oknum pembakar lahan. Biasanya dalihnya untuk membuka lahan perkebunan ataupun perumahan.
Melihat polemik ini, wakil ketua DPRD Banjarbaru, Neni Hendriyawaty turut angkat suara. Menurut Neni, sudah seharusnya warga secara intens diberi penyuluhan soal bahaya Karhutla. “Karena saya melihat masih ada beberapa warga yang mindsetnya jika dengan membakar lahan dapat membuat tanahnya subur pasca dibakar. Nah ini yang harus diberi pandangan,” kata Neni.
Legislator Partai Gerindra Banjarbaru ini pun menyarankan agar SKPD terkait ataupun melalui tingkat RT RW bisa memberikan pemaparan secara berkala. Yakni soal merubah pandangan tersebut. “Ini bentuk pencegahan yang efektif di luar dari faktor alam. Karena informasinya ada beberapa oknum diduga pembakar lahan yang sudah diamankan,” ucapnya.
Ia pun berharap agar pemerintah langsung menindaklanjuti soal antisipasi Karhutla ketimbang penanganan ketika sudah kejadian Karhutla. “Intinya masyarakat ini harus diberi penyuluhan dahulu agar mengerti soal bahaya membakar lahan. Kalau memang sudah diberi pemahaman tapi masih melanggar, maka sudah sepatutnya ditindak,” pungkasnya. (Rico)
Editor : Chell

-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Bingung Tiba-tiba Ada Patok Plang Merah Berkawat Duri
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Warga Loktabat Utara Ngadu Pematokan Tanah Sepihak ke Kelurahan
-
Kalimantan Tengah1 hari yang lalu
Hasupa Hasundau Tokoh-tokoh Kalteng, Ini Kata Ary Egahni
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Banjir di Martapura, Debit Air Terus Naik Rendam Permukiman Warga
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kerinduan Terobati Setelah Dua Haul Dilanda Pandemi
-
Kota Banjarbaru13 jam yang lalu
Saling Klaim Tanah di Jalan Karang Anyar 1, Disarankan Tempuh Jalur Pengadilan