Connect with us

HEADLINE

May Day dan Tantangan Menghadapi Serbuan 500 Tenaga Asing di Kalsel!

Diterbitkan

pada

Serbuan tenaga asing di Kalsel menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan dunia usaha. Foto: net

BANJARBARU, Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi isu sensitif di peringatan hari buruh saat ini. Sebab di dalam tiap aksi demo buruh belakangan, urusan masuknya tenaga kerja asing—khususnya dari China, menjadi ‘gorengan’ isu politik dibandingkan argumentasi soal persaingan sumber daya manusia yang mestinya menjadi wacana.

Derasnya arus masuk bagi TKA memang patut diwaspadai. Sebab jika pemerintah membuka kran terlalu longgar, tentunya akan berdampak pada daya saing pada tenaga kerja lokal. Apalagi sejumlah infrastruktur maupun perusahaan yang berinvestasi di Kalsel, juga kerap membawa serta tenaga kerja asal mereka.

Di Kalsel sendiri, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Puguh Prijambada mengatakan, jumlah TKA hampir mendekati 500 orang.

Dia mengakui, banyak terjadi permasalahan berkaitan dengan TKA di Kalsel pada tahun-tahun sebelumnya. “Kami akui, kalau 2016 lalu banyak yang ilegal. Mereka itu sudah dideportasi. Semisal PT Merge, ada 100 orang yang sudah dideportasi, di PT Conch sebanyak seratus lebih dideportasi. Namun kini sudah kita awasi dan bertahap sudah tidak ada lagi TKA ilegal,” terangnya.

Terkait pengawasan terjadap TKA ini, Kepala Disnakertrans Kalsel Sugian Noorbah menjelaskan  pengawasan dilakukan dua instansi. Pertama, ada yang diawasi oleh Imigrasi dan ada yang diawasi oleh Disnakertans kalau berkaitan ada izin kerja.

“Pengawasan terus kami tingkatkan. Bagi kami tidak masalah, kalau semua sesuai prosedur dan sudah ditaati,” tegasnya.

Namun dia mengakui, adanya keluhan dari Serikat Buruh Sejahtera terhadap Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing lebih pas kepada bahasa politik. “Kalau bahasa teknisnya tidak ada masalah. Kecuali kalau yang datang ini pekerja buruh kasar. Sebab TKA biasanya adalah ahli,” ujarnya.

Sementara itu, dalam acara peringatan hari buruh tadi pagi, Gubernur Sahbirin tegas mengimbau agar perusahaan luar maupun lokal yang melakukan kegiatan usahanya di Kalsel untuk bisa memprioritaskan buruh lokal sebagai pekerjanya. Dia pun berharap para buruh lokal untuk bisa senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak kalah bersaing dengan para buruh asing yang kini mulai banyak masuk ke Indonesia seiring dengan hadirnya kebijakan pasar bebas di wilayah Asia Tenggara.

“Buruh lokal menjadi yang utama bagi pengusaha untuk diterima bekerja. Para pengusaha, saya minta bisa memahami buruh di sini yang diutamakan,” tegas Sahbirin di sela-sela jalan sehat dalam rangka peringatan Hari Buruh di Tugu Nol Kilometer.

Persoalan TKA di Indonesia memang sangat sensitif, saat ada lonjakan investasi dan proyek-proyek perusahaan Cina di Indonesia beberapa tahun lalu, isu “serbuan” TKA asal Cina sempat jadi kontroversi.

Guna merangkul aliran investasi, sebelumnya Presiden Jokowi melonggarkan perizinan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Salah satu pertimbangan Perpres ini adalah upaya peningkatan investasi.

Contoh kelonggaran antara lain pemberi kerja (perusahaan) tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) apabila TKA merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA, TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah, dan pegawai di kantor perwakilan negara asing. Bandingkan dengan Pasal 43 ayat 3, UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, yang mengatur RPTKA tidak wajib apabila untuk kepentingan instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->