Kabupaten Banjar
Informasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
KANALKALIMANTAN.COM – Mari kita lihat KTP Elektronik (KTP-El) masing-masing. Perhatikan kolom BERLAKU HINGGA. Jika terdapat ANGKA tanggal berlaku, tidak perlu takut/khawatir, sekalipun tanggalnya sudah KADALUWARSA, MASIH TETAP BERLAKU, bahkan SEUMUR HIDUP.
Oleh karena sejak diundangkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa :
Pasal 64, Ayat (7) a. KTP elektronik untuk WNI masa berlakunya SEUMUR HIDUP.
Pasal 64 ayat (8) dalam hal terjadi PERUBAHAN elemen data (nama, tanggal lahir, status kawin, agama, pekerjaan, alamat dan/atau wilayah), RUSAK, atau HILANG, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk dilakukan PERUBAHAN atau PENGGANTIAN.
Pasal 101 huruf b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP.
-
kriminal banjarbaru2 hari yang laluTipu-tipu Proyek Bikin Kanopi, Dua Lelaki Ditangkap Polisi
-
Hukum2 hari yang laluBerkas 14 Tersangka Kasus Anak SD Tenggelam The Breeze Water Park Masih Proses Polisi
-
kampus2 hari yang laluMenangi Pemiluma 2025, Zidan Terpilih Presiden Mahasiswa ULM 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Spontan Singgah di Desa Panawakan Lihat Perajin Lukah
-
Bisnis1 hari yang laluBeras Lokal di Pasar Bauntung Naik, Stok Aman
-
HEADLINE1 hari yang lalu12 Meninggal Dunia dari 55 Laka Lantas Sepanjang 2025 di Banjarbaru



