Kabupaten Banjar
Informasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

KANALKALIMANTAN.COM – Mari kita lihat KTP Elektronik (KTP-El) masing-masing. Perhatikan kolom BERLAKU HINGGA. Jika terdapat ANGKA tanggal berlaku, tidak perlu takut/khawatir, sekalipun tanggalnya sudah KADALUWARSA, MASIH TETAP BERLAKU, bahkan SEUMUR HIDUP.
Oleh karena sejak diundangkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa :
Pasal 64, Ayat (7) a. KTP elektronik untuk WNI masa berlakunya SEUMUR HIDUP.
Pasal 64 ayat (8) dalam hal terjadi PERUBAHAN elemen data (nama, tanggal lahir, status kawin, agama, pekerjaan, alamat dan/atau wilayah), RUSAK, atau HILANG, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk dilakukan PERUBAHAN atau PENGGANTIAN.
Pasal 101 huruf b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP.

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Besok Subuh Aksi Bela Palestina di Murdjani, Steril dari Atribut Parpol-Capres-Caleg
-
Olahraga2 hari yang lalu
161 Pesilat Berlaga di Kejuaraan Dewasa se Kabupaten Banjar KONI Cup 1
-
RELIGI3 hari yang lalu
BKPRMI Banjar Gelar Pelatihan Leadership Management Dakwah
-
Bisnis3 hari yang lalu
Enam Lintasan Social Bowling, Arena Permainan Baru di Timezone Q Mall Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Disdikbud HSU Apresiasi Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar dari Program Guru Penggerak
-
Sepak Bola2 hari yang lalu
Jumlah Penonton Piala Dunia U-17 di Indonesia Lampaui Target FIFA