Connect with us

Kabupaten Banjar

Informasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM – Mari kita lihat KTP Elektronik (KTP-El) masing-masing. Perhatikan kolom BERLAKU HINGGA. Jika terdapat ANGKA tanggal berlaku, tidak perlu takut/khawatir, sekalipun tanggalnya sudah KADALUWARSA, MASIH TETAP BERLAKU, bahkan SEUMUR HIDUP.

 

Oleh karena sejak diundangkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa :

Pasal 64, Ayat (7) a. KTP elektronik untuk WNI masa berlakunya SEUMUR HIDUP.

 

 

Pasal 64 ayat (8) dalam hal terjadi PERUBAHAN elemen data (nama, tanggal lahir, status kawin, agama, pekerjaan, alamat dan/atau wilayah), RUSAK, atau HILANG, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk dilakukan PERUBAHAN atau PENGGANTIAN.

Pasal 101 huruf b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP.


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->