Kabupaten Banjar
Informasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

KANALKALIMANTAN.COM – Mari kita lihat KTP Elektronik (KTP-El) masing-masing. Perhatikan kolom BERLAKU HINGGA. Jika terdapat ANGKA tanggal berlaku, tidak perlu takut/khawatir, sekalipun tanggalnya sudah KADALUWARSA, MASIH TETAP BERLAKU, bahkan SEUMUR HIDUP.
Oleh karena sejak diundangkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa :
Pasal 64, Ayat (7) a. KTP elektronik untuk WNI masa berlakunya SEUMUR HIDUP.
Pasal 64 ayat (8) dalam hal terjadi PERUBAHAN elemen data (nama, tanggal lahir, status kawin, agama, pekerjaan, alamat dan/atau wilayah), RUSAK, atau HILANG, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk dilakukan PERUBAHAN atau PENGGANTIAN.
Pasal 101 huruf b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP.

-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Lepas Kakek 85 Tahun Berangkat Haji Sendiri, Dita Bahagia Campur Cemas
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru Divonis
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu Tertutup
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Penerbangan Kloter 1 Embarkasi Haji Banjarmasin Tertunda 2 Jam Lebih
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Geopark Meratus Seluas 3.645 Km Cakup 5 daerah, Ada Pendulangan Intan Cempaka
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
29 Mei Hari Lanjut Usia Nasional, Ini Sejarahnya