Kabupaten Banjar
Informasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

KANALKALIMANTAN.COM – Mari kita lihat KTP Elektronik (KTP-El) masing-masing. Perhatikan kolom BERLAKU HINGGA. Jika terdapat ANGKA tanggal berlaku, tidak perlu takut/khawatir, sekalipun tanggalnya sudah KADALUWARSA, MASIH TETAP BERLAKU, bahkan SEUMUR HIDUP.
Oleh karena sejak diundangkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa :
Pasal 64, Ayat (7) a. KTP elektronik untuk WNI masa berlakunya SEUMUR HIDUP.
Pasal 64 ayat (8) dalam hal terjadi PERUBAHAN elemen data (nama, tanggal lahir, status kawin, agama, pekerjaan, alamat dan/atau wilayah), RUSAK, atau HILANG, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk dilakukan PERUBAHAN atau PENGGANTIAN.
Pasal 101 huruf b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP.

-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Bingung Tiba-tiba Ada Patok Plang Merah Berkawat Duri
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Warga Loktabat Utara Ngadu Pematokan Tanah Sepihak ke Kelurahan
-
Kalimantan Tengah1 hari yang lalu
Hasupa Hasundau Tokoh-tokoh Kalteng, Ini Kata Ary Egahni
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Banjir di Martapura, Debit Air Terus Naik Rendam Permukiman Warga
-
Kota Banjarbaru13 jam yang lalu
Saling Klaim Tanah di Jalan Karang Anyar 1, Disarankan Tempuh Jalur Pengadilan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kerinduan Terobati Setelah Dua Haul Dilanda Pandemi