HEADLINE
Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kasus Pengemplang Pajak Dilimpahkan ke Kejari Tanbu
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-09-at-10.19.43.jpeg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki asal Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisal FM harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.
FM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada tanggal 2 Mei 2024.
Saat ini perkara telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu. Penyerahan tersangka FM dan barang bukti ke Kajari Tanbu dilakukan penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Selasa (7/5/2024).
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyebutkan, jika tersangka FM melalui PT DDA diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau lengkap.
Baca juga: Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan
Tersangka disebut sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN), serta telah menerima pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Akan tetapi faktur pajak yang sudah diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT masa PPN serta PPN yang sudah dipungut tidak disetorkan ke negara.
“Perbuatan FN tersebut diduga dapat menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng.
Perbuatan FM melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dn huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga tas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyidik DJP Kalselteng juga terlebih dahulu menyita satu aset bidang tanah milik tersangka. Penyitaan menurut Syamsinar dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul atas perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. Aset tersebut pada saat tahap II diserahkan ke Kejari Tanbu.
Baca juga: Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias
Syamsinar menjelaskan, DJP Kalselteng dalam penanganan perkara pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, dimana hukum pidana dijadikan upaya terkahir dalam hal penegakan hukum.
“Penegakan hukum secara tegas yang diterapkan dalam kasus ini dapat menghasilkan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembangunan nasional,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Temuan Orok Perempuan di Banjarmasin: Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibekap, Dilempar ke Samping Rumah