Connect with us

HEADLINE

Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Dituntut 7 Tahun


Selewengkan Dana Nasabah, Rugikan Negara Rp779 Juta


Diterbitkan

pada

Mantan karyawan Bank BPR Candi Agung Amuntai, Taufik Rahman menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/5/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai, Taufik Rahman memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Jaksa penuntun umum dari Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) dalam tuntutan menyatakan Taufik Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana nasabah BPR Candi Agung Amuntai Cabang Telaga Silaba tahun 2017-2022.

JPU berkeyakinan jika pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP yang dipasang sebagai dakwaan primair dalam perkara tersebut telah terbukti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Rahman dengan pidana selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” bunyi tuntutan yang dibacakan Bagas Satriaji SH, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor di Banjarbaru, 4 Unit Motor Berplat Merah

Selain pidana penjara 7 tahun, Taufik Rahman juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, tim jaksa penuntut umum Kejari HSU menuntut terdakwa mantan karyawan BPR Candi Agung amuntai itu dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp779.925.700.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sumantri Aji Surya Irawan SH, terdakwa Taufik Rahman disebut telah melakukan tindakan “Fraud” atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Office (FO) saat masih aktif sebagai karyawan BPR Candi Agung Amuntai Kantor Cabang Telaga Silaba pada rentang waktu tahun 2017-2022.

Baca juga: Kontestan Kepala Daerah di Kalsel Ditantang Miliki Visi Majukan Perpustakaan

Modusnya, kata Sumantri, terdakwa melakukan pelayanan dengan ‘jemput bola’ tidak melakukan penyetoran dana nasabah, menarik uang tanpa sepengetahuan nasabah, hingga memalsukan tanda tangan nasabah untuk slip penarikan.

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam rentang waktu 4 tahun itu dengan jumlah 22 nasabah tercatat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp779 juta.

“Hasil audit total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp779.925.700,” kata Sumantri saat pembacan dakwaan.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum memasang pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Baca juga: 780 Anggota PPK se Kalsel Dilantik, Bertugas 8 Bulan

Sementara subsidair dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sejak proses penyidikan hingga persidang, terdakwa Taufik Rahman ditahan dan berstatus tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->