Connect with us

HEADLINE

Masih Ada 183,34 Hektare Kawasan Kumuh di Banjarbaru


Kecamatan Cempaka Terluas Kawasan Kumuh 89,03 Hektare


Diterbitkan

pada

Kawasan kumuh perlu ditata untuk kesejahteraan warga. Foto : net

BANJARBARU, Perlu menghabiskan waktu sekitar 5 tahun untuk menuntaskan kawasan kumuh di Kota Banjarbaru. Pada tahun 2017 kawasan kumuh di Banjarbaru seluas 183,34 hektare atau 0,49% dari keseluruhan luas wilayah Banjarbaru 371 Km persegi.

Kasi Penataan Lingkungan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Diperkim) Banjarbaru Kasumahadi mengatakan, sudah terjadi penurunan kawasan kumuh di Banjarbaru sekitar 17-18 hektare dari luasan 183,34 hektare, masih menyisakan sekitar 166 hektare kawasan kumuh.

Kasumahadi menambahkan, untuk cepatnya tercapai 0 persen kawasan kumuh di Banjarbaru perlu kolaborasi antar pihak. Menurutnya, perencanaan tanpa anggaran hanya sebatas wacana.  Harapan Disperkim Banjarbaru, APBD kota ataupun provinsi masuk berkolaborasi dengan program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh). Karena Disperkim baru berdiri, anggaran biaya belum maksimal, saat ini sedang diajukan ke Bappeda untuk mendapatkan di APBD perubahan, kalau bisa ditambah pada APBD tahun 2019.

Disperkim berharap tahun 2018 penurunan luasan kawasan kumuh di kota Banjarbaru lebih tinggi dari capaian sebelumnya 17 hektere, kalau bisa mencapai 20-25 hektare.

“Tahun 2018 ini Banjarbaru mendapatkan dana bantuan dari program Kotaku sebesar 10 miliar untuk mengurangi kawasan kumuh di 13 kelurahan,” ujar Kasmahadi.

Ada sebuah Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sudah ditarget pengurangan kawasan kumuh yakni 20 hektare per tahun, jadi kemungkinan 5 tahun baru bisa selesai.

“Maunya melebihi target 20 hektare per tahun, supaya cepat tercapai kawasan kumuh 0%-nya,” katanya kepada Kanal Kalimantan, Rabu (11/4).

Dari 5 kecamatan yang ada, Kecamatan Cempaka merupakan kecamatan yang memiliki kawasan pemukiman kumuh terluas, terdapat 89,03 hektare kawasan kumuh terbagi di tiga kelurahan, yakni kelurahan Cempaka, Sungai Tiung dan Bangkal.

Kasmahadi menambahkan, untuk menuntaskan kawasan kumuh, tahun ini ada 13 kelurahan yang dijadikan sebagai tempat dilaksanakan program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh), saat ini sudah ada 2 kelurahan untuk penuntasan kawasan kumuh, jadi tinggal 11 kelurahan yakni Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin Tengah, Landasan Ulin Selatan, Landasan Ulin Utara, Guntung Manggis, Loktabat Selatan, Cempaka, Bangkal, Sungai Tiung, Kemuning dan Sungai Besar.

“Tiga Kelurahan kumuh yang ada di kecamatan Cempaka tahun ini semuanya akan dilakukan penanganan, cuma karena luasan besar maka kemungkinan sekitar 5 hektare yang bisa digarap dan tidak bisa sampai 0% kawasan kumuh di Kecamatan Cempaka,” bebernya.

Kasmahadi menyampaikan, untuk menangani kawasan kumuh di Banjarbaru perlu ada kolaborasi, Disperkim menangani indikator terkait jalan lingkungan dan drainase lingkungan. “Kalau persampahan dan air limbah kaitannya dengan Dinas Lingkungan Hidup, air minum dan sanitasi dengan Dinas PU,” sebutnya.

Dia menambahkan, kendala-kendala dalam pelaksanaan penanangan kawasan kumuh misal terkait kepemilikan tanah milik warga, harus ada kesediaan masyarakat untuk menjual atau ganti rugi terhadap tanahnya yang ingin dibangun jalan lingkungan.

Sekedar diketahui untuk menentukan kawasan kumuh menggunakan indikator antara lain, bangunan gedung seperti ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk, kepadatan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang, ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan bahan bangunan. Jalan lingkungan seperti kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman, lebar jalan yang tidak memadai, kelengkapan jalan yang tidak memadai.

Penyediaan air minum meliputi ketidaktersediaan akses air minum, tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu, tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan. Drainase lingkungan terkait ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan, menimbulkan bau, tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan. Pengelolaan air limbah ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah, ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku, tercemarnya lingkungan sekitar.

Pengelolaan persampahan terkait ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan, ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan, dan tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah.

Pengamanan kebakaran meliputi ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif, ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran. Ruang terbuka publik meliputi ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka non-hijau/ruang terbuka publik (RTP). (abdullah)

Reporter : Abdullah
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->