Connect with us

HEADLINE

Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota

Diterbitkan

pada

Salah satu kandang babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan.

Selain dikeluhkan atas bau yang ditimbulkan hingga membuat warga resah, secara aturan peternakan babi tidak diperbolehkan menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru.

Seperti yang terpantau di permukiman warga Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Baca juga: Peternak Babi di Pandarapan Keberatan Batas Waktu Tiga Bulan Bongkar Kandang

Terhitung mulai sejak Senin (13/5/2024) sampai tiga bulan ke depan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Satpol PP Banjarbaru meminta kandang peternakan babi sudah harus bersih tak tersisa.

Keluhan kandang babi tak hanya disampaikan oleh warga, civitas akademika kampus UIN Antasari Banjarmasin di Banjarbaru berjarak sangat dekat dengan deretan kandang itu juga mengeluhkan.

Sejumlah keresahan warga pun didengar langsung oleh Lurah Guntung Manggis, Zikru Rakhman.

Dia mengaku telah menjajaki lapangan, melihat aktivitas peternakan babi yang berdampingan dengan kampus, bahkan berdampingan dengan asrama mahasiswa.

Baca juga: Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

“Memang di sana ada asrama, menurut informasi yang disampaikan oleh pihak civitas akademik itu pada tahun atau semester awal semua mahasiswa diwajibkan asrama,” ujar Lurah Guntung Manggis, Zikru Rakhman, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (13/5/2024).

“Asrama ini yang memang berbatasan langsung dengan lokasi kandang babi,” sambung dia.

Lurah Guntung Manggis, Zikru Rakhman. Foto wanda

Zikru mengakui telah menerima beberapa kali permintaan secara lisan dari pihak kampus terkait pengalihan ataupun pemindahan kandang-kandang tersebut.

Baca juga: Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

“Pada saat kami ke sana kemarin dari UIN langsung menyampaikan permintaan bisa kah kandang itu dialihkan atau dipindah, karena menurut pihak kampus tadi itu sangat mengganggu aktivitas kampus saat ini apalagi tadi ada asrama,” jelasnya.

Bahkan katanya, sebelum dia menjabat sebagai Lurah Guntung Manggis keluhan keberadaan kandang babi sudah dilaporkan oleh RT setempat. Dan saat Zikru menjabat, RT setempat kembali menyampaikan keluhan warga.

“Pada saat saya menjabat, RT juga menyampaikan kembali bahwa masyarakat di sekitaran sana termasuk mahasiswa kampus UIN mengeluhkan kandang babi itu,” sebut dia.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika dirunut keberadaan bangunan kampus, kandang babi memang berdiri lebih dulu dibandingkan dengan kampus maupun rumah atau perumahan lainnya.

Baca juga: Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

Kendati demikian, saat ini Kota Banjarbaru telah memiliki hukum positif yang mengatur terkait pemanfaatkan tata ruang apa saja yang sebenarnya diperbolehkan dengan mengikuti perkembangan zaman dan pembangunan kota.

“Bukan pemerintah ini sifatnya diskriminatif, tapi karena sudah tidak sesuai tata ruang yang dipergunakan untuk wilayah perumahan,” jelasnya.

Sekadar diketahui keberadaan peternakan babi melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru tahun 2014-2034.

Seperti yang tertuang pada Pasal 46 ayat (2) huruf e, menjelaskan bahwa kawasan budidaya peternakan meliputi peternakan sapi potong, sapi perah, peternakan kambing, dan peternakan unggas.

Baca juga: Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

Kemudian pada pasal 72 ayat 2 huruf d terkait ketentuan zonasi kawasan peternakan, salah satunya ialah kegiatan peternakan tidak boleh menganggu ketertiban umum yang dilakukan dengan memperhatikan kaidah agama dan kepercayaan, serta sistem nilai yang dianut masyarakat setempat.

Sementara di Jalan Pandarapan, terhitung ada 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi.

Mereka datang memenuhi panggilan Satpol PP Kota Banjarbaru, Senin (13/5/2024) siang, untuk melakukan diskusi bersama.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata mengatakan, dengan menimbang masukan Kasatpol PP serta adanya itikad baik dari peternak babi datang memenuhi undangan. Pihaknya memberikan waktu tiga bulan untuk para peternak dapat angkat kaki dari wilayah Banjarbaru.

Baca juga: Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

“Namun mereka menginginkan bahwa ada tahapan-tahapan, mereka diberikan kesempatan untuk membeli lahan memindah ternak apakah itu provinsi atau ke kabupaten tetangga untuk mereka diperkenankan melakukan ternak babi, saya pikir itu sangat tidak masuk akal karena sangat lama sekali,” jelas Denny Mahendrata.

Dari hasil diskusi tersebut para peternak diberi waktu terhitung sejak diskusi tersebut hingga tepatnya pada 14 Agustus 2024, untuk segera mengosongkan kandang maupun merobohkan kandang secara mandiri.

“Setelah berkonsultasi kita berikan waktu tiga bulan, paling lama 14 Agustus sudah kosong semuanya,” tegas dia.

Meski dengan dalih sudah berada di zona nyaman, peternakan babi sejak 2010 silam hingga bisa menyekolahkan tinggi anak-anak mereka, pemerintah berharap para peternak dapat mengalihfungsikan ternak mereka sesuai dengan Perda Kota Banjarbaru.

Baca juga: 81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

“Kemudian juga kata peternak babi itu mendapatkan permodalan finansial dari perbankan, harapan kita walaupun mereka tidak berternak babi, mereka bisa melakukan konfersi ke ternak lain seperti sapi kambing atau pun unggas,” ujarnya.

“Lahan adalah milik mereka sendiri maka bisa dimanfaatkan untuk beternak lainnya, mereka sudah memiliki pengalaman di lapangan, mereka sudah mendapat kredibilitas dari bank saya pikir untuk mendapatkan permodalan lagi di bank tidak sulit,” tuntas Denny. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • -->