Connect with us

HEADLINE

Kadis Pariwisata Tala dan Bendahara Disidang Kasus Korupsi Retribusi Asuransi Wisata

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi retribusi dan asuransi yang menyeret Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut dan Bendahara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (29/4/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali ini dugaan korupsi bahkan menyeret salah satu pimpinan SKPD di Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tanah Laut, Drs Muhammad Rafiki Effendi MSi, kini telah berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi uang retribusi dan asuransi wisata pada Dispar Tala.

Kadispar Tala tak sendiri, bawahannya yang menjabat Bendahara Pengeluaran Dispar Tala, Tinawati turut terseret dalam kasus korupsi.

Baca juga: Merancang Kota Metropolitan di Kalsel dari RPJPD Kota Banjarbaru 2025-2045

Penetapan tersangka Tinawati telah dilakukan sejak Desember 2023 lalu, sedangkan Rafiki jadi tersangka pada Januari 2024. Namun, sejak proses penyidikan hingga persidangan, keduanya tidak dilakukan penahanan alias hanya berstatus tahanan kota.

Kini, kasus korupsi penyetoran uang retribusi dan asuransi wisata di Kabupaten Tala itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (29/4/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tala, Kevin Ryana SH dalam dakwaan menyebut terdakwa Tinawati selaku Bendahara Dispar Tala dan Muhammad Rafiki Effendi selaku Kepala Dinas pada rentang waktu 2022-2023 telah melakukan, menyuruh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga: Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa

Dijelaskan, uang retribusi masuk objek wisata yang dikelola Dispar Tala sebesar Rp5.000 per orang. Rinciannya, Rp 4.500 masuk ke kas daerah sedangkan Rp 500 uang asuransi yang harus disetorkan ke perusahaan asuransi, namun hal itu tidak dilakukan terdakwa Tinawati.

Penyetoran premi asuransi yang harusnya disetorkan selama tahun 2022 tidak pernah sama sekali dilakukan penyetoran oleh terdakwa selaku Bendahara Dispar Tala. Kemudian pada periode Januari-Agustus 2023 lagi-lagi asuransi wisata tidak dilakukan penyetoran kepada perusahaan asuransi.

“Asuransi tersebut ditahan (Tidak disetorkan, red) terdakwa untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata JPU, Kevin Ryana.

Baca juga: Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

Kemudian JPU juga menyebut uang asuransi yang tidak disetorkan tersebut juga ada yang diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rafiki selaku kepala dinas, atas permintaan terdakwa Rafiki, sehingga dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp225 juta.

Dengan rincian, dari pendapatan retribusi daerah diterima dari tempat wisata sebesar Rp941,8 juta, realisasi penyetoran hanya Rp899 juta, sehingga ada kerugian Rp42 juta. Kemudian premi asuransi yang seharusnya disetorkan sebesar 183 juta, realisasinya nihil alias tidak disetorkan.

“Perbuatan terdakwa Tinawati bersama-sama Muhammad Rafiki Efendi yang melakukan penyimpangan uang retribusi dan asuransi menyebabkan kerugian negara dan daerah dengan total sebesar Rp225.842.000,” kata Ryan.

Baca juga: Dinas PUPR Berikan Pedoman Standar Penggunaan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat

Tinawati dan Muhammad Rafiki masing-masing didakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan primair.

Kemudian subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dari Kejari Tala juga memasang dakwaan alternatif kedua dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Setelah pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya kompak tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU. Penasehat hukum kedua terdakwa memilih perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pada kasus ini, JPU dari Kejari Tala pun sudah menyiapkan sekitar 24 orang saksi yang akan dihadirkan secara bergantian selama proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sementara, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MH dan dua hakim anggota menetapkan sidang berikutnya digelar pada Senin (6/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum.

“Kita lanjut melakukan pembuktian Senin depan, dan kedua terdakwa yang masih tahanan kota diperintahkan hadir kembali dipersidangan,” pinta Yusriansyah.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->