HEADLINE
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Baliho berisi curhatan para korban FN tersangka kasus investasi bodong solar yang sempat terpasang di perempatan Jalan S Parman Kota Banjarmasin, diturunkan Satpol PP, Jumat (26/4/2024) malam.
Spanduk dengan lebar 3×6 meter berisi keluhan para korban investasi bodong di Kota Banjarbaru meminta agar kepolisian menjerat tersangka FN dengan pasal pencucian uang.
“Kami para korban Majesty berharap pelaku dijerat pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan semua yang terlibat di kasus ini bisa ikut mempertanggungjawabkannya agar memberikan efek jera kepada pelaku investasi bodong lainnya”
“Berikan kami keadilan jangan tebang pilih seolah hukum menjadi tajam ke bawah”
“Hormat kami para korban FN”. Begitu bunyi tulisan yang terpasang itu.
Baca juga: Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
Baliho berkelir merah dan bergambar tersangka FN dengan muka disamarkan itu sempat terpasang pada Jumat (26/4/2024) siang dan menjadi pusat perhatian pengendara.
Kemudian pada malam hari beredar video jika baliho tersebut dilakukan penurunan oleh sejumlah petugas berseragam Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzain ketika dikonfirmasi membenarkan jika baliho yang sebelumnya terpasang di perempatan Jalan S Parman itu telah diturunkan atau ditertibkan oleh pihak Satpol PP Kota Banjarmasin pada Jumat (26/4/2024) malam.
“Nggih (baliho dilakukan penurunan),” kata Muzain singkat.
Baca juga: Bupati dan Wabup Banjar Hadiri Haul Ke-86 Datu Kasyful Anwar
Sementara diketahui kasus investasi bodong BBM solar dengan kerugian puluhan miliar itu mencuat ketika para korban menggeruduk rumah tersangka FN di Kota Banjarbaru. Para korban yang jumlahnya puluhan orang berbondong-bondong membuat laporan ke Polda Kalsel.
Kasus yang kini ditangani penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel itupun telah menetapkan seorang tersangka berinisal FN -anggota Bhayangkari- dan telah dilakukan penahanan.
Penahanan FN dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi. FN menurutnya telah ditahan sejak Senin (22/3/2024) di rumah tahanan Dit Tahti Polda Kalsel.
“Kemarin pada hari Senin kita melakukan penahanan,” kata Kombes Adam.
Baca juga: Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
Selanjutnya penyidik kata Kabid Humas akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan untuk dilakukan penelitian atau tahap 1.
FN sementara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Temuan Orok Perempuan di Banjarmasin: Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibekap, Dilempar ke Samping Rumah