HEADLINE
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Baliho berisi curhatan para korban FN tersangka kasus investasi bodong solar yang sempat terpasang di perempatan Jalan S Parman Kota Banjarmasin, diturunkan Satpol PP, Jumat (26/4/2024) malam.
Spanduk dengan lebar 3×6 meter berisi keluhan para korban investasi bodong di Kota Banjarbaru meminta agar kepolisian menjerat tersangka FN dengan pasal pencucian uang.
“Kami para korban Majesty berharap pelaku dijerat pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan semua yang terlibat di kasus ini bisa ikut mempertanggungjawabkannya agar memberikan efek jera kepada pelaku investasi bodong lainnya”
“Berikan kami keadilan jangan tebang pilih seolah hukum menjadi tajam ke bawah”
“Hormat kami para korban FN”. Begitu bunyi tulisan yang terpasang itu.
Baca juga: Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
Baliho berkelir merah dan bergambar tersangka FN dengan muka disamarkan itu sempat terpasang pada Jumat (26/4/2024) siang dan menjadi pusat perhatian pengendara.
Kemudian pada malam hari beredar video jika baliho tersebut dilakukan penurunan oleh sejumlah petugas berseragam Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzain ketika dikonfirmasi membenarkan jika baliho yang sebelumnya terpasang di perempatan Jalan S Parman itu telah diturunkan atau ditertibkan oleh pihak Satpol PP Kota Banjarmasin pada Jumat (26/4/2024) malam.
“Nggih (baliho dilakukan penurunan),” kata Muzain singkat.
Baca juga: Bupati dan Wabup Banjar Hadiri Haul Ke-86 Datu Kasyful Anwar
Sementara diketahui kasus investasi bodong BBM solar dengan kerugian puluhan miliar itu mencuat ketika para korban menggeruduk rumah tersangka FN di Kota Banjarbaru. Para korban yang jumlahnya puluhan orang berbondong-bondong membuat laporan ke Polda Kalsel.
Kasus yang kini ditangani penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel itupun telah menetapkan seorang tersangka berinisal FN -anggota Bhayangkari- dan telah dilakukan penahanan.
Penahanan FN dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi. FN menurutnya telah ditahan sejak Senin (22/3/2024) di rumah tahanan Dit Tahti Polda Kalsel.
“Kemarin pada hari Senin kita melakukan penahanan,” kata Kombes Adam.
Baca juga: Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
Selanjutnya penyidik kata Kabid Humas akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan untuk dilakukan penelitian atau tahap 1.
FN sementara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Disebut Terima Uang Komitmen Fee dari Tiga Proyek PUPR
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tersangka KPK Paman Birin Miliki Kekayaan Rp24,8 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Uang ‘Jatah’ Proyek Rp12 Miliar dan US$500, Ada Kardus Kuning Paman Birin
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Serah Terima Palu, Gusti Rizky Pimpinan Sementara DPRD Banjarbaru 2024-2029
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Paman Birin Terancam DPO KPK, Ini Profil Gubernur Kalsel Dua Periode
-
Bisnis2 hari yang lalu
Bank Neo Commerce Sapa Banjarmasin, Hadirkan Layanan Keuangan Digital Neobank