Connect with us

HEADLINE

Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Penyerahan syarat dukungan bapaslon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin di kantor KPU Banjarmasin, Minggu (12/5/2024) kemarin. Foto: kpubanjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Detik-detik terakhir penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin jalur perseorangan, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menerima dua berkas Bapaslon non partai.

Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah dalam keterangannya, Senin (13/5/2024) mengatakan, sejak dibuka tanggal 8 Mei 2024, ada dua bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan hingga waktu batas akhir.

Mereka adalah M Luthfi Saifudin berpasangan dengan Habib Fathurrachman Bahasyim, dan pasangan Anang Misransyah-H Aspihani Ideris.

Baca juga: Tak Ada Peminat Jalur Perseorangan di Pilwali Banjarbaru 2024 

Bapaslon Anang Misransyah-H Aspihani Ideris menyerahkan sebanyak 51.453 dukungan yang tersebar di tiga kecamatan ke KPU Banjarmasin pada hari terkahir, Minggu (12/5/2024).

Di hari yang sama, bapaslon M Lutfi Saifudin-Habib Faturahman Bahasyim menyerahkan sebanyak 41.895 dukungan yang tersebar pada lima kecamatan di Kota Banjarmasin.

“Penyerahan dibuktikan dengan B.1 kwk berbentuk soft file,” kata Rusnailah.

Baca juga: Kebakaran Dini Hari di Palangkaraya, Dana Hanya Bisa Selamatkan Anak Istri

Dari hasil pengecekan KPU Banjarmasin, kata Rusnailah, penyerahan dukungan kedua bapaslon telah sesuai dan diberi tanda terima.

Selanjutnya jika terdapat kekurangan jumlah dukungan dari aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), maka bapaslon diberikan waktu 3×24 jam untuk menginput di aplikasi Silon.

“Itu didasarkan surat dinas KPU RI Nomor 707,” ujarnya.

Setelah penyerahan syarat dukungan, KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi berkas dukungan bapaslon perseorangan pada tanggal 13 – 29 Mei 2024.

Selanjutnya KPU juga akan melakukan verifikasi faktual serta ada kesempatan perbaikan, dan penetapan tanggal 8-19 Agustus 2024.

Baca juga: Amuntai Expo dan Bazar UMKM 2024 Berakhir

Setelah tahapan pemenuhan syarat bakal calon perseorangan selesai, KPU Kota Banjarmasin akan menerima pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Sebelumnya Ketua KPU Banjarmasin mengatakan bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan minimal 8,5% dari jumlah pemilih yang ada di Kota Banjarmasin.

Dukungan yang diserahkan harus dalam bentuk fotokopi KTP pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dimulai dari tanggal 8 – 12 Mei 2024.

Khusus Kota Banjarmasin, dukungan yang harus diserahkan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota minimal 41.231 fotokopi KTP dukungan, sebagai syarat maju jalur perseorangan.

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan 8,5% dari jumlah DPT wilayah Kota Banjarmasin sebanyak 485.062 pemilih.

Baca juga: Bupati Lepas TP PKK Banjar Wakil Kalsel ke Parade Budaya Nusantara

“(Fotokopi KTP) yang diserahkan 41.231, atau sebesar 8,5% dari jumlah DPT 485.062,” kata Rusnailah.

Syarat dukungan yang diserahkan juga tak bisa sembarangan, dimana sebarannya harus berasal minimal 3 kecamatan dari 5 kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->