Connect with us

HEADLINE

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru


Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana


Diterbitkan

pada

Ilustrasi acara perpisahan anak sekolah. Foto: absior 江月 from pexels

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjelang akhir tahun ajaran 2023/2024, sekolah-sekolah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diingatkan tidak menarik pungutan uang biaya perpisahan.

Pasalnya, kegiatan perpisahan murid sekolah bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Permasalahan biaya acara perpisahan itu diyakini sudah berulang kali terjadi di kota Banjarbaru setiap menjelang akhir tahun pelajaran.

Bahkan keluhan tidak hanya terkait soal iuran, namun dari pengakuan orangtua siswa menyebutkan para laki-laki diwajibkan untuk memakai setelan jas saat acara perpisahan sekolah.

Baca juga: O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

Kondisi itu dirasa sangat memberatkan orangtua, salah satunya Ida (45) yang anaknya bersekolah di salah satu SMP di Kecamatan Liang Anggang.

“Sangat keberatan dengan adanya iuran perpisahan yang mencapai ratusan ribu rupiah itu,” ujar salah satu orangtua siswa ini.

“Memikirkan untuk biaya sekolah lanjutan lagi aja sudah pusing, malah dibebani lagi dengan iuran perpisahan. Berat untuk wali siswa yang ekonominya menengah ke bawah,” keluh Ida.

Sejatinya, sekolah maupun komite sekolah tidak diperkenankan memfasilitasi penarikan pungutan uang kepada peserta didik maupun orangtua atau wali.

Baca juga: Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

Kepala Disdik Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo. Foto: wanda

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo menyoroti adanya pungutan untuk acara perpisahan yang digelar dengan nuansa mewah.

Sikap itu diambil Disdik Kota Banjarbaru dengan mengeluarkan instruksi tegas melalui Surat Edaran (SE) yang disebarkan ke sekolah-sekolah se Kota Banjarbaru.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran, larangan ke komite sekolah untuk tidak melaksanakan perpisahan yang bermewah-mewah,” kata Kadisdik Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo.

Dedy menjelaskan, dari aturan yang ada memang tidak ada alasan apapun untuk sekolah mengakomodir keinginan orangtua atau wali murid yang ingin melaksanakan acara perpisahan.

Baca juga: Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

Jika memang ingin menyelenggarakan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orangtua atau wali sendiri, tanpa ada campur tangan oleh pihak sekolah. Apalagi berinisiatif secara aktif menyelenggarakan perpisahan di hotel.

“Silakan perpisahan di sekolah dan dilakukan dengan sederhana, tidak menarik pungutan atau iuran yang memberatkan siswa,” tegas dia.

Akan lebih bermanfaat lagi, sambung dia, jika uang yang dipungut dengan angka cukup besar itu digunakan untuk pembangunan sekolah atau memberi guru ngaji.

“Lebih baik disumbangkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” tegas Dedy.

Saat ini pula Disdik Banjarbaru diakuinya memang dihujani keluhan dari para orang tua atau wali murid terkait pungutan dari kegiatan perpisahan ini

Baca juga: Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

Dari keluhan ini pun, Disdik Kota Banjarbaru memberikan janji untuk melakukan pemantauan di setiap kegiatan sekolah, utamanya untuk kegiatan perpisahan di Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->