Connect with us

HEADLINE

Kerumunan Vaksinasi, LBH Palangkaraya Laporkan Wali Kota dan Polres ke Ombudsman Kalteng

Diterbitkan

pada

LBH Palangkarya laporkan Wali Kota dan Polres ke Ombudsman Kalteng Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Wali Kota Palangkaraya dan Kepolisian Resort (Polres) Kota Palangkaraya dilaporkan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya ke Ombudsman Kalimantan Tengah.

Direktur LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menjelaskan, pihaknya melaporkan karena adanya dugaan kuat maladministrasi yang dilakukan di masa PPKM, sehingga menyebabkan Kerumunan massal saat pendaftaran vaksinasi di Pos Polisi Bundaran Besar Palangkaraya.

“Laporan sudah kami layangkan bersama bukti-bukti sebagai penguat laporan. Bahwa kuat dugaan kami Wali Kota Palangkaraya dan Polres Palangkaraya melanggar ketentuan Instruksi Gubernur soal PPKM,” ujar Aryo.

Aryo menjelaskan, mengapa wali kota yang dilaporkan? Sebab berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021 tentang PPKM level 3 dan 4 mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

 

 

Baca juga: IRONIS. Vaksin Massal di GOR Hasanudin yang Picu Kerumunan Saat PPKM Level 4 di Banjarmasin

Bagian satu huruf a menyatakan Wali Kota Palangkaraya, menetapkan dan memberlakukan PPKM level 4, pada tingkat kecamatan, kelurahan sampai tingkat RW/RT yang terdapat kasus aktif Covid-19.

Hal itu menimbulkan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Kerumunan massa pada 4 Agustus 2021 tersebut merupakan kelalaian Wali Kota Palangkaraya untuk taat dan patuh pada Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah khususnya klausul mengenai yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan covid-19.

Sedangkan mengapa Polres Palangkaraya juga dilaporkan ke Ombudsman Kalimantan Tengah?

Karena penyelenggara ataupun ajakan untuk pendaftaran vaksin pada 4 Agustus tersebut berasal dari media massa (facebook) Polres Palangkaraya.

Artinya, ada tanggungj awab dari Polres Palangkaraya dan jajarannya untuk mengatur jalannya pendaftaran vaksin supaya tidak terjadi kerumunan dan penerapan protokol kesehatan. Namun ternyata pengaturan tersebut tidak dilakukan.

Polres Palangkaraya juga dinilai melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur Kalimanatan Tengah tentang PPKM bagian ketigabelas, yang menyatakan melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

LBH Palangkaraya berharap Ombudsman Kalimantan Tengah berjalan sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 7 huruf a, yang menyatakan menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: 61 Nakes RS Ratu Zalecha Terpapar Covid, Seleksi Wawancara Pelamar Digelar

“Kami menunggu hasil kinerja dari Ombudsman Kalimantan Tengah dan terjadinya perubahan kebijakan mengenai pemberian vaksin kepada masyarakat Kalimantan Tengah,”ucapnya.

Namun berdasarkan pantauan LBH di lapangan, terjadi kerumunan massa itu bukanlah yang pertama terjadi. Tetapi di setiap kegiatan vaksinasi baik pada proses pendaftaran maupun saat pemberian vaksin khususnya masyarakat yang menunggu antrian untuk disuntik vaksin. (kanalkalimantan.com/tri)

Reporter: tri
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->