Connect with us

DPRD BANJARBARU

Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara perpisahan siswa di Banjarbaru.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, pihaknya tak segan akan memanggil pihak sekolah yang menerapkan pungutan iuran perpisahan itu.

“Kalau ada sekolah yang memaksa kita panggil, kalau banyak keluhan dari orangtua siswa untuk iuran perpisahan di sekolah-sekolah,” ujar Fadliansyah Akbar di gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/5/2024) siang.

Menurut Fadli, penyelenggaraan perpisahan siswa sekolah harus berdasarkan kesepakatan sekolah maupun orangtua murid.

Baca juga: Pungutan Acara Perpisahaan Siswa, Begini Respon Wali Kota Aditya

Jika ada yang tidak setuju terkait penyelenggaraan perpisahan, maka katanya, perpisahan jangan dilakukan.

“Kalau misalnya ada beberapa wali siswa yang tidak setuju, lebih baik tidak usah yang bersifat memaksa,” tegasnya.

Dirinya berharap sekolah-sekolah di Kota Banjarbaru tidak memberatkan siswa maupun orangtua siswa melalui kegiatan perpisahan yang sifatnya memaksa.

“Saya harapkan perpisahan ini bukan kegiatan yang memberatkan para siswa, apalagi sifatnya iuran yang memaksa,” tuntas Fadliansyah.

Di Kota Banjarbaru soal pungutan iuran acara perpisahan siswa diyakini masih terjadi, terutama di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

Padahal Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru dengan tegas mengeluarkan surat ederan terkait larangan untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan yang membebani orangtua siswa.

Sekadar diketahui dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar SD dan SMP untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Seperti dalam pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 itu disebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Baca juga: Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Lebih lanjut, Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->