HEADLINE
IRONIS. Vaksin Massal di GOR Hasanudin yang Picu Kerumunan Saat PPKM Level 4 di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN- Pelaksanaan vaksin massal yang digelar pemko Banjarmasin di Gedung Olahraga (GOR) Hasanudin, Kamis (5/8/2021) menjadi sorotan! Kerumunan orang yang mengantre untuk dapat kartu antrean vaksin justru memicu terjadinya kerumunan saat penerapan PPKM level 4 yang saat ini diberlakukan Pemko Banjarmasin.
Membludaknya antre warga yang berebut kupon vaksin ini bahkan menjadi viral di media sosial. Dalam tayangan yang diunggah di media sosial, tampak video kerumunan orang memadati areal stadion untuk mendapatkan kartu antrean untuk vaksin Jumat (6/8/2021).
Pantauan di lokasi, warga sudah berkumpul sejak pukul 06.00 Wita. Mereka berdesakan berebut untuk mendapatkan nomor.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perawat RSD Idaman Dibekuk, Dihabisi Hartanya Diambil
Ikhsan (21) salah satu warga yang ikut antre nomor mengaku kecewa karena sudah kehabisan kuota.
“Sudah habis kata panitia, jadi terpaksa besok harus datang lagi untuk dapat antrean vaksin hari berikutnya,” katanya.
Informasi yang dihimpun, kerumunan warga yang berdesakan di GOR Hasanudin juga terjadi pada Rabu (4/8/2021).
Walaupun, kondisi berbeda terjadi di dalam gedung GOR. Dimana warga yang sudah mendapatkan kartu antrean menunggu panggilan suntik vaksin oleh petugas.
Warga yang sudah ada di dalam gedung GOR Hasanudin diarahkan untuk duduk di dalam tribun dengan menerapkan jaga jarak antar antrian sesuai dengan protokol kesehatan.
Rahman (22) warga yang baru saja mendapatkan vaksin tahap 2 mengakui sebelumnya sempat antre di luar gedung. Namun saat sudah di dalam, petugas cukup tanggap mengatur antrean.
“Karena saya udah dari hari Rabu kemarin daftar makanya saya bisa langsung vaksin hari ini,” katanya.
Hal senada disampaikan Fikri (20). Ia mengakui sempat berdesakan saat masuk karena warga khawatir dengan adanya stok vaksin yang terbatas.
“Saya berharap untuk kedepannya jumlah kuota vaksin bisa di tambah, karena untuk saat ini kuota yang tersedia hanya 1.000 orang,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemko Banjarmasin menyiapkan vaksin massal kepada warganya di GOR Hasanudin yang dilaksanakan mulai tanggal 4-6 Agustus. Namun, terjadinya kerumunan yang bisa memicu kluster baru Covid-19 justru sangat disayangkan.
Pengacar publik dari Borneo Law Form, Muhammad Pazri memberi catatat khusus peristiwa yang menjadi viral di medos ini.
“Ini menjadi ironi, karena upaya untuk mencegah Covid-19 jutsru melah memicu penyebaran dengan adanya kerumunan massa,” tegasnya.
Pazri menilai, terjadinya hal tersebut karena pihak penyelenggara belum maksimal mengantisiapsi pelaksanaan hingga terjadinya kerumunan.
Baca juga: KDRT Kala Pandemi, UPTD PPA Kalsel: Tekanan Ekonomi, Stress, Kekerasan Fisik hingga Psikis
Ia mengatakan, Pemko Banjarmasin bisa dikenakan sanksi UU Pemerintahan Daerah dan melanggar Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disisplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Termasuk pelanggaran atas Permenkes No10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi
“Jadi tidak hanya masyarakat yang bisa dikenakan sanksi, tapi pemerintah juga bisa,” tegasnya.
Apalagi, sebelumnya Wali Kota Ibnu Sina memutuskan memperpanjang masa PPKM level IV di Banjarmasin. Hal ini merespons masih tingginya kasus Covid-19.
Perpanjangan status PPKM di Banjarmasin ini disampaikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, usai rapat evaluasi satgas Covid-19 di Aula Kayuh Baimbai, Senin (2/8/2021) sore tadi.
“Setelah melalui rapat evaluasi dengan cross check perkembangan kasus Covid-1, kami menilai masih cukup berisiko. Maka itu PPKM level 4 di Banjarmasin kita sepakati diperpanjang hingga 8 Agustus,” terangnya.
Perpanjangan PPKM tersebut memiliki sejumlah catatan yang harus tetap dilakukan. Ia terutama mengajak masyarakat tetap waspada dan selalu disiplin prokes.
“Baik itu di lingkungan tempat tinggal maupun dilokasi pekerjaan. Perpanjangan ini akan kita tingkatkan lagi ke masyarakat selain 5 M juga menerapkan 3 T (Testing, Treatment, Tracking),” tegasnya.
Ada 18 poin dalam SE edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan PPKM level 4 atau PPKM Darurat yang dilaksanakan di Banjarmasin. Selengkapnya sebagai berikut:
1. Penerapan PPKM LEVEL IV di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli sd 8 Agustus 2021, akan dievaluasi Sabtu tanggal 8 Agustus 2021.
2. Untuk sektor instansi non esensial 50% WFO (50% WFH) Prokes Ketat.
3. Untuk sektor instansi esensial 75% WFO (25% WFH) Prokes Ketat.
4. Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO (0% WFH) Prokes Ketat.
5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di Mall)/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas sd jam 20.00 WITA Prokes Ketat.
6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall di TUTUP sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
7. Tempat hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya) 100% TUTUP.
8. Konstruksi hanya untuk PSN (pembangunan sarana negara) dan infrapublik
9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe hanya untuk take away (dibungkus).
10. Sekolah online/daring.
11. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan KETAT dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
12. Fasilitas umum DITUTUP.
13. Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis taʼlim) DILIBURKAN SEMENTARA
14. Resepsi Pernikahan DILARANG.
15. Transportasi Umum kapasitas Paling banyak 70 %.
16. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid tes antigen untuk yang lainnya.
17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
18. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.
Pada SE PPKM tersebut, Ibnu Sina masih mencantumkan sejumlah bentuk kearifan lokal seperti tempat ibadah tetap buka tapi dengan kapasitas 25 persen. (kanalkalimantan.com/seno)
Reporter: seno
Editor: cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Disebut Terima Uang Komitmen Fee dari Tiga Proyek PUPR
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tersangka KPK Paman Birin Miliki Kekayaan Rp24,8 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Uang ‘Jatah’ Proyek Rp12 Miliar dan US$500, Ada Kardus Kuning Paman Birin
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Serah Terima Palu, Gusti Rizky Pimpinan Sementara DPRD Banjarbaru 2024-2029
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Paman Birin Terancam DPO KPK, Ini Profil Gubernur Kalsel Dua Periode
-
Bisnis2 hari yang lalu
Bank Neo Commerce Sapa Banjarmasin, Hadirkan Layanan Keuangan Digital Neobank