Connect with us

HEADLINE

Sidang Kasus Pengalihan IUP Mardani Maming, Hadirkan Saksi Mantan Kadis ESDM Tanbu Terpidana

Diterbitkan

pada

Sidang terdakwa Mardani Maming dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (1/12/2022). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa Mardani H Maming kembali digelar, Kamis (1/12/2022) pagi, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 orang saksi, satu diantaranya adalah mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu yang saat ini sudah berstatus terpidana.

Adapun kelima saksi yang dihadirkan tersebut antara lain, Raden Dwijono Putro Hadi Sotopo (mantan Kadis ESDM Tanbu), Jimi Budianto (wiraswasta), Kartono Sosanto (wiraswasta),
Julia P (PNS) Riza Azhari (wiraswasta), dan Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin 69).

Saksi Rois Sunandar, Direktur PT Batulicin 69 yang dihadirkan di persidangan merupakan adik kandung dari terdakwa Mardani Maming.

 

Baca juga  : Sidang Mardani Maming, Sejumlah Saksi Dihadirkan terkait  Pengalihan IUP PT BKPL

Dalam keterangan saat sidang, saksi Dwidjoni dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU, terutama terkait dikeluarkannya SK Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPl kepada PT PCN pada tahun 2011.

Saksi Dwijono menceritakan, pada bulan Maret 2011 saat dirinya melakukan verifikasi perizinan tambang yang ada di Tanah Bumbu atas permintaan Kementerian ESDM di Jakarta, ia mengaku ditelpon terdakwa dan diajak bertemu.

“Waktu itu saat saya sedang mengurus verifikasi ulang perizinan tambang di Kementrian ESDM, saya ditelpon pak Bupati Mardani, disuruh untuk menemui dia di salah satu hotel di Jakarta dan saya langsung ke sana,” katanya.

“Di sana beliau (Mardani Maming) sudah ada dengan almarhum Henry Soetio, dan saya dikenalkan dengan Henry,” tambahnya.

Lebih lanjut pada pertemuan ketiga, saksi menceritakan terdakwa memberitahukan jika Henry Soetio selaku Direktur PT PCN berniat ingin mengalihkan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Baca juga  : Sidang Kasus Pengalihan IUP Mardani Maming, 7 Saksi Dihadirkan

“Pada intinya terdakwa menyampaikan ke saya jika Henry mau mengalihkan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN, terus saya katakan ajukan saja permohonannya ke Batulicin, Tanah Bumbu kata saya,” ujar saksi.

Beberapa hari kemudian, saksi Dwijono mengatakan dirinya dipanggil oleh terdakwa dan diserahkan surat permohonan perihal pengalihan IUP OP tersebut dan diminta untuk dibantu proses perizinannya.

“Terdakwa bilang ke saya saat bertemu tolong dibantu pak Henry mau mengalihkan dari BKPL ke PCN,” ujarnya.

Usai mendapat surat permohonan tersebut, saksi Dwijono melakukan konsultasi kepada Kabag Hukum Dirjen Minerba Fadli Iberahim untuk memastikan terkait adanya larangan mengalihkan IUP OP dalam Pasal 93 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Saya konsultasikan ke Kabag Hukum Dirjen Minerba pak Fadli Iberahim, berkasnya saya bawa dan diperlihatkan ke beliau, kata beliau sama dengan pendapat saya pengalihan itu melanggar pasal 93 UU Minerba,” jelas saksi Dwijono.

Baca juga  : Sempat Viral Curi Baju di Banjarmasin, Pemilik Toko Berdamai dengan Dua Pelaku, Satu Masih di Bawah Umur

Lebih lanjut sepulang dari Jakarta, saksi kemudian menghadap kepada terdakwa untuk menjelaskan terkait hasil konsultasi tersebut, namun terdakwa Mardani Maming tetap memerintahkan permohonan pengalihan tersebut tetap diproses.

“Pulang dari Jakarta saya menghadap pak Bupati, saya sampaikan pendapat Kabag Hukum Dirjen Minerba ke terdakwa,” katanya.

“Terdakwa bilang ke saya, sudahlah pak Dwi diproses saja, kan surat itu memberikan perizinan, itu suatu kebijakan, jika itu salah paling izin tersebut hanya dicabut,” katanya.

Saksi Dwijono mengaku tidak langsung memproses permohonan tersebut karena masih merasa pengalihan tersebut tidak sesuai aturan, namun beberapa hari kemudian saksi ditemui oleh Buyung dan disampaikan jika terdakwa menyuruh untuk secepatnya diproses perizinannya.

“Buyung menghadap saya mengatakan bahwa dipanggil oleh terdakwa untuk menyampaikan pesan terdakwa agar secepatnya diproses permohonan pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN,” katanya.

Baca juga  : Sabu 100 Gram Dimusnahkan Polres Lamandau

“Pak tadi malam saya dipanggil bapak (Mardani), ada kata lakasi (Cepat, red) , bapak kemarin sarik parah (Marah, red), ulun disariki (saya dimarahi, res),” kata saksi Dwijono sambil menirukan yang disampaikan Buyung kepadanya.

“Ya sudah kata saya proses sajalah,” ujar saksi Dwijono kepada Buyung.

Saksi Dwijono juga mengatakan dalam persidangan terkait adanya pemberian fee kepada terdakwa dari PT PCN senilai Rp 10.000 per metrik ton yang dia ketahui dari Henry Soetio selaku Direktur PT PCN.

“Pernah dia (Henry Soetio) menelpon saya mengatakan nominal Rp 10 ribu per metrik ton,
Saya jawab saya tidak mau tau urusan itu, itu urusan beliau (terdakwa) dengan sampeyan,” kata saksi.

Agar diketahui Raden Dwidjono mantan Kepala Dinas ESDM Tanbu merupakan terpidana atas perkara yang sama dengan trrdakwa Mardani Maming terkait pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Dirinya divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas perbuatannya yang memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga  : Disdukcapil Banjarbaru Raih Level Tertinggi Capaian Kinerja Penilaian Ditjen Dukcapil Kemendagri!

Sementara itu, Mardani H Maming sebelumnya didakwa oleh JPU KPK menerima aliran dana suap sebesar Rp 118 miliar dari Direktur PT PCN Henry Soetio.

Mardani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sedangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 11 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Penasehat Hukum Terdakwa Menilai Keterangan Saksi Berubah-ubah

Tim penasehat hukum terdakwa Mardani Maming merasa ada yang tidak beres dari keterangan saksi Dwidjono karena dinilai keterangannya berubah-ubah.

“Kita bisa lihat keteranganya di BAP berubah, di persidangan berubah lagi, hampir sama dengan saksi-saksi sebelumnya,” kata Abdul Qodir, Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Dirinya juga mengatakan jika banyak keterangan sebagai saksi di persidangan yang diluar dari tugas dan kewenanganya sebagai mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Baca juga : Literasi Media Resolusi 2023: Diskominfo Kalsel Setting Tekan Angka Stunting, Kalsel Gerbang IKN

“Kemudian saksi menerangkan keterangan yang diluar pengetahuannya, diluar tugas dan kewenangannya,” tambahnya.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan terkait konsistensi dari keterangan saksi.

“Kalau kemarin pak Dwi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dia bohong pun tidak apa-apa, dia punya hak ingkar, tapi saat ini dia adalah saksi di bawah sumpah,” sebutnya.

“Kalau dia bohong ada konsekuensinya pidana, selain konsekuensi kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Abdul Qodir. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->