Connect with us

HEADLINE

Remisi Khusus Idulfitri Diterima 7.455 Napi dan 32 Anak Binaan se Kalsel

Diterbitkan

pada

Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II Banjarmasin saat momentum Idulfitri 1445 hijriyah. Foto: Kemenkumham Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Momentum Idulfitri 1445 hijriyah menjadi berkah tersendiri bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dimana sebanyak 7.455 narapidana (napi) dan 32 anak binaan yang beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Besar Keagamaan.

Pemberian remisi dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Ied, Rabu (10/4/2024) siang.

Secara simbolis, Taufiqurrakhman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel menyerahkan remisi khusus kepada Napi yang ada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Baca juga: 196 Napi Rutan Marabahan Terima Remisi Spesial Lebaran

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Kalsel yang menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator napi dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Melalui pemberian remisi ini kiranya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi seluruh WBP untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat,” ucap Taufiqurrakhman.

Lanjut Taufiqurrahman, Menkumham beserta jajaran juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

Data per 5 April 2024, dari total 9.837 narapidana, tahanan dan anak binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Kalimantan Selatan. Ada sebanyak 7.455 narapidana dan 32 anak binaan yang menerima remisi di seluruh Lapas Rutan se Kalimantan Selatan.

Baca juga: Open House Wali Kota Banjarbaru Mempererat Silaturahmi Antar Sesama

Adapun rincian pemberian remisi di Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:

Besaran Remisi untuk Narapidana:
Remisi Khusus I (RK I):
15 Hari: 1.096 orang
1 Bulan: 5.070 orang
1 Bulan 15 Hari : 994 orang
2 Bulan: 144 orang
Jumlah: 7.304 orang

Remisi Khusus Il (RK II):
-15 Hari: 11 orang
-1 Bulan: 20 orang
-1 Bulan 15 Hari : 17 orang
-2 Bulan: 3 orang
-Jumlah: 51 orang

Besaran Remisi untuk Anak:
Remisi Khusus I (RK I):
-15 Hari : 28 orang
-1 Bulan 15 Hari : 0 orang
-2 Bulan: 0 orang
-1 Bulan: 3 orang
Jumlah: 31 orang

Remisi Khusus I (RK I):
-15 Hari: 1 orang
-1 Bulan: 0 orang
-1 Bulan 15 Hari : 0 orang
-2 Bulan: 0 orang
Jumlah: 1 orang

Pada momentum pemberian Remisi Khusus ldulfitri 1445 Hijriyah kali ini ada sebanyak 24 orang WBP dan 1 orang Anak Binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda, dan uang pengganti.

Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->