Connect with us

HEADLINE

Sidang Kasus Pengalihan IUP Mardani Maming, 7 Saksi Dihadirkan

Diterbitkan

pada

Terdakwa Mardani Maming mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (24/11/2022). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tedakwa kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali digelar, Kamis (24/11/2022).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin dimulai pukul 09:50 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Hari ini rencananya 8 saksi, dan 7 saksi sudah kita hadirkan, sedangkan 1 saksi belum hadir dan belum bisa dikonfirmasi,” kata JPU dari KPK Budi Sarumpaet di hadapan majelis hakim sidang.

Adapun 7 saksi yang dihadirkan JPU KPK pada sidang kali ini antara lain, Junaidi, pengacara yang pernah ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa,
Soroso Hadi Cahyo (wiraswasta), Idham Chalid (wiraswasta), Stepanus W (Komisaris PT PCN 2015-Juni 2022), Wawan Suryawan (Direktur PT Permata Abadi Raya 2013-2020), Muhammad Aliansyah (Direktur PT Trans Surya Perkasa), dan Ilmi Umar (wiraswasta).

 

Baca juga  : Sidang Kasus Pengalihan IUP Terdakwa Mardani Maming, Penasehat Hukum Nyatakan Nilai Pembuktian Lemah

Sementara itu, satu orang saksi yang sebelumnya disiapkan JPU KPK atas nama Buyung tidak berhadir di persidangan.

Dari 7 saksi yang hadir, 5 di antaranya mengikuti persidangan secara langsung, sedangkan 2 saksi lainnya Soroso Hadi Cahyo dan saksi Idham Chalid mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK.

Saksi pertama yang diperiksa yaitu Junaidi, ia mengatakan punya hubungan pertemanan dengan terdakwa Mardani Maming.

Junaidi menuturkan jika dirinya terlibat dalam pembuatan perjanjian antara Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dengan terdakwa Mardani Maming terkait pembayaran fee Rp 10.000 per metrik ton pada produksi batu bara PT PCN yang dibayarkan semula kepada PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR) pada tahun 2016.

Baca juga  : DPRD Kapuas Gelar Pelantikan PAW 2019-2024 Wakil Rakyat dari PPP

“Fee itu diberikan kepada badan hukum kalau secara dokumennya, awalnya kepada PT TSP dulu, kemudian baru kepada PT PAR, waktunya sekitar 2016 mulai PT PAR itu,” ujar saksi.

Junaidi mengatakan jika dirinya pada awalnya disuruh oleh terdakwa untuk menyelesaikan atau memediasi tunggakan pembayaran fee dari Henry Soetio selaku Direktur PT PCN.

“Waktu itu saya disuruh oleh terdakwa Mardani Maming untuk memediasi dengan Direktur PT PCN Henry Soetio,” katanya.

“Objeknya ada kewajiban tagihan yang macet dari PT PCN,” tambahnya.

Disampaikan Junaidi, berdasarkan yang dia ketahui jika PT ATU adalah anak perusahaan PT PCN untuk penunjang kegiatan perusahaan. Ia mengetahui jika kepemilikan saham PT ATU awalnya adalah didirikan oleh terdakwa Mardani Maming sebelum diambil alih.

Baca juga : Fasilitas Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Dilengkapi, Bikin Pengunjung Betah Belanja!

Tagihan yang macet tersebut disampaikannya sebesar Rp 94 miliar yang tidak dibayarkan Henry Soetio selaku Direktur PT PCN terkait perjanjian Rp 10.000 per metrik ton.

Adapun alasan Henry Soetio selaku Direktur PT PCN yang tidak mau membayar kan fee tersebut dijelaskan saksi berdasarkan yang dia ketahui dari Henry karena terdakwa Mardani Maming sudah tidak menjabat Bupati Tanah Bumbu lagi waktu itu.

“Henry tidak mau membayar lagi, alasannya katanya karena Mardani bukan Bupati lagi, jadi itu alasannya ketika saya tanyakan kepada Henry Soetio waktu itu,” ujar saksi Junaidi.

Sementara itu, JPU KPK mencecar sejumlah pertanyaan terkait alasan adanya fee 10.000 per metrik ton yang semula selalu dibayarkan PT PCN kepada terdakwa melalui PT PAR dan PT TSP.

“Kalau PT PAR dan PT TSP itu tidak ada kontribusinya, kenapa Henry mau membayarkan fee, untuk apa itu dibayarkan ?,” tanya JPU KPK kepada saksi Junaidi.

Baca juga  : DPMD Tanbu Siapkan Pilkades di 8 Desa Pemekaran Tahun Depan, Desa di Tanbu Menjadi 152

“Karena dia (Mardani Maming) telah membantu proses pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, itu kata Henry kepada saya,” jawab saksi Junaidi yang juga ada dalam keterangan BAP Penyidik KPK Nomor 18.

Terdakwa Mardani Maming langsung membantah terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi Junaidi.

“Menurut saya saudara saksi pak Junaidi ini banyak memutar balikan fakta,” katanya.

“Dia menyatakan saya meminta perjanjian ini, itu tidak benar yang mulia, saya tahunya dia diminta sama Henry dan saya juga punya lawyer sendiri yaitu ibu Maria,” katanya.

“Asumsi yang disampaikan saksi kebanyakan opini,” tambahnya.

Dirinya menanggapi pernyataan yang disampaikan saksi Junaidi di persidangan tidak berdasarkan fakta yang terjadi.

Baca juga  : ‘Pulau’ Sampah dan Eceng Gondok di Bawah Jembatan Pasar Lama Dibersihkan

“Hampir semuanya yang dia sampaikan dia putar balikan dan tidak benar, dan dia tidak tahu awal perjanjian kerja, dia hanya tahu di perjanjian terakhir,” tegas terdakwa Mardani Maming.

Hingga berita ini rilis sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh 5 Majelis Hakim masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dan diperkirakan sidang akan sampai dengan malam hari.

Di luar ruang sidang, petugas keamanan dari Brimob Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin melakukan penjagaan sekitar lokasi persidangan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->