HEADLINE
Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, JPU Minta Pembelaan Lian Silas Ditolak
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara Lian Silas, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy Pratama kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/6/2024) siang.
Setelah kesempatan penasehat hukum Lian Silas menyampaikan pembelaan, giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau replik atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Replik yang disampaikan jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan menyatakan Lian Silas bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang narkotika yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias Miming.
Jaksa penuntut umum yang melakukan penuntutan, Wayan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa Lian Silas.
Baca juga: Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
“Penuntut umum memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menetapkan pembelaan penasehat hukum terdakwa ditolak,” kata Wayan.
Masih lanjut Wayan, pihaknya memohon agar majelis hakim menerima tuntutan jaksa penuntut umum dan memutus perkara Lian Silas sebagaimana tuntutan JPU beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui Lian Silas sebelumnya dituntut bersalah oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan yang dibacakan JPU pada Selasa (26/3/2024) lalu itu juga menuntut seluruh aset atau harta yang disita dari perkara TPPU narkotika Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.
Baca juga: Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
JPU menyatakan ayah dari buronan narkoba kelas kakap itu terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan Fredy Pratama alias Miming. Sebagaimana yang terungkap dari fakta-fakta di persidangan.
Lian Silas dianggap terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Sementara diketahui ada 32 aset yang disita penyidik dalam perkara Lian Silas. Aset berupa tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah mulai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga di luar Kalimantan.
Di Banjarmasin misalnya salah satu aset yang disita yaitu restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe yang masih satu gedung di Jalan Djok Mentaya.
Baca juga: Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
Kemudian di Kalimantan Tengah ada Hotel Armani Muara Teweh yang juga disita. Termasuk delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat yang nilainya miliaran.
Usai pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menetapkan sidang berikutnya digelar dengan agenda duplik atau jawaban penasihat hukum atas replik penuntut umum. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
PLN Electric Run 2024 Diapresiasi, Begini Kata Para Juara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dipagar Seng, Proyek Samsat Terpadu Rp22 Miliar OTT KPK di Kalsel
-
Pemilu 20241 hari yang lalu
Ini Jadwal Dua Debat Pilgub Kalsel 2024, Adu Visi Misi Muhidin-Hasnur vs Acil Odah-Rozanie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tersangka KPK Paman Birin Ajukan Gugatan Praperadilan
-
kampus3 hari yang lalu
Mahasiswa KKN UIN Antasari Fasilitasi Aspirasi Petani Desa Tembok Bahalang
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Lima Pengemudi Ojol Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024