Connect with us

Hukum

Sidang Mardani Maming, Sejumlah Saksi Dihadirkan terkait  Pengalihan IUP PT BKPL

Diterbitkan

pada

Proses Sidang Terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto : rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming kembali menjalani persidangan pada Jumat (25/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang yang berlangsung secara estafet dari pagi hingga malam hari tersebut, JPU KPK menghadirkan 7 orang saksi, 2 diantaranya adalah saksi yang tidak sempat diperiksa pada sidang sebelumnya.

Adapun 7 saksi tersebut antara lain, Fadli Iberahim (mantan Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Minerba 2010-2015), Mukhlis (mantan Kepala Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu 2011), Ir Rahmadi P (mantan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangun Tanah Bumbu pada Maret-Agustus 2011), Mariani (Asisten Pemerintahan Setda Tanah Bumbu).

Kemudian Muhammad Bahrudin (Komisaris PT ATU, PT TSP, PT PAR) yang juga punya hubungan keluarga dengan terdakwa Mardani Maming.

 

Baca juga  : Atlet NPC Banjarbaru Panen Medali di Peparprov Kalsel IV

Salah satu saksi, Fadli Iberahim sebagai mantan Kabag Hukum Direktorat Jenderal Minerba 2010-2015, dirinya mengaku pernah bertemu dengan terpidana Dwijono mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu pada tahun 2011.

Ia menuturkan pada pertemuan tersebut Dwijono meminta pendapat terkait pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Saya sampaikan kepada pak Dwi pasal 93 ada 3 ayat, ketiganya satu kesatuan, Ayat 1 itu dilarang memindahkan IUP, sepanjang tidak memenuhi ketentuan ayat 2 dan ayat 3,” ungkapnya.

Saksi juga mengatakan bahwa Dwijono saat bertemu dirinya tidak ada mengatakan mengatakan atau menyinggung terkait permohonan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Baca juga  : Sidak Ruko di Panglima Batur, Wali Kota Aditya Sita 434 Botol Miras!

“Dwijono tidak ada menyampakan bahwa  ada perusahaan yang mengajukan permohonan pengalihan IUP,” katanya.

Agar diketahui Dwijono adalah Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu pada saat kepemimpinan terdakwa Mardani Maming menjabat Bupati Tanbu. Dwijono divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (22/6/20222) dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut menjadi terpidana dalam kasus tidak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT BKPL kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu yang ada kaitannya dengan perkara Mardani H Maming yang sedang bergulir saat ini.

Saksi Fadli Ibrahim juga dicecar sejumlah pertanyaan terkait verifikasi perizinan Pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN yang dikeluarkan Bupati Tanah Bumbu dan diverifikasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca juga  : Bawaslu Kalsel Sosialiasi Perbawaslu No 5 Tahun 2022 ke Panwascam HSU

Hakim dan JPU mempertanyakan kenapa pengalihan IUP PT BKPL kepada PT PCN yang sebenarnya melanggar  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 93 tentang Pertambangan Minerba.

“Kalau tim di wilayah beres, dan tim di kementerian terkait perizinan beres, saya tinggal teken saja,” ujarnya.

“Walaupun tidak saya baca, saya sudah yakin karena ada tanda tangan kasubdit,” tambahnya.

Sementara itu, Mardani Maming pada perkara ini sebelumnya didakwa JPU KPK menerima aliran dana suap sebesar Rp 118 miliar lebih dari pengendali PT PCN Henry Soetio selaku direktur perusahaan tersebut yang bermaksud memperoleh IUP OP milik PT BKPL.

Baca juga  : Sidang Kasus Pengalihan IUP Mardani Maming, 7 Saksi Dihadirkan

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan keduanya yaitu Pasal 11 huruf b Jo. 18 UU Nomor 31 Tahun 199 sebagaiman telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantsan Tipikor. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->