Connect with us

Kabupaten Lamandau

Sabu 100 Gram Dimusnahkan Polres Lamandau

Diterbitkan

pada

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono bersama jajaran Satresnarkoba memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu di Mapolres Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (1/12/2022) siang. Foto: habi

KANALKALIMANTAN.COM , NANGA BULIK – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono bersama jajaran Satresnarkoba memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu di Mapolres Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (1/12/2022) siang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, perwakilan Ketua PN Nanga Bulik, Kepala Kesbangpollinmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 100,57 gram dari Provinsi Kalbar yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng pada bulan November 2022.

Terhadap barang bukti selanjutnya dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejari Lamandau, barang bukti yang telah disita Polres Lamandau dimusnahkan dengan disaksikan para tersangka.

 

 

Baca juga: Aksi Nekat Emak-emak Curi Mesin BPK di Banjarmasin, Dalih Bayar Arisan dan Baju

“Sebelum pelaksanaan pemusnahan kita lakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut, sehingga kita sama-sama mengetahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah, ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” ungkap Kapolres.

Polres Lamandau berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap Narkoba. Apalagi saat ini bertepatan dengan akhir tahun dimungkinkan para pemain Narkoba akan melakukan aksi terlarang.

“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti Narkotika dengan teskit oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal kedalam alat teskit selanjutnya di tutup, tidak  berapa lama cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang diuji tersebut positif mengandung amfetamin.

Baca juga: Literasi Media Resolusi 2023: Diskominfo Kalsel Setting Tekan Angka Stunting, Kalsel Gerbang IKN

Selanjutnya barang bukti dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Lamandau dan unsur-unsur terkait lainnya dengan cara barang bukti Narkotika di masukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur pembersih lantai, kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam septic tank diawasi ketat oleh Propam Polres Lamandau.

Sebagai acara penutup dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika oleh unsur terkait dan para tersangka.(Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter: habibullah
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->