Connect with us

HEADLINE

Gugatan Sekda ke Bupati Banjar, Pengamat: Langkah Tepat Mencari Keadilan dan Kebenaran

Diterbitkan

pada

Sekda Kabupaten Banjar, Dr Ir H Mokhamad Hilman ST. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengamat kebijakan pelayanan publik dan pemerintahan Noorhalis Majid menyoroti terkait gugatan yang dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar terhadap Bupati Banjar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Gugatan tentang keputusan Bupati Banjar tersebut, menurut Noorhalis Majid adalah mekanisme yang dapat ditempuh seorang Sekda atau pejabat publik yang ingin menuntut keadilan.

Pada kasus Sekda Banjar, kata Noorhalis, akan menjadi pembelajaran bagi Sekda atau pejabat lain di kemudian hari.

Sebab menurutnya sangat mungkin gugatan tersebut suatu saat menjadi rujukan tentang seorang Sekda yang dinilai Bupati, lalu penilaian itu dirasa tidak memberikan keadilan, padahal berdampak pada karier yang bersangkutan.

Baca juga: Barang Dagangan ‘Offside’ Halangi Akses Jalan di Pasar Bauntung Banjarbaru

“Kalau gugatan tersebut berhasil, pun menjadi pembelajaran bagi kepala daerah bahwa untuk menilai seseorang tidak boleh asal-asalan, harus hati-hati, cermat, dan terukur, sehingga obyektif bisa dipertanggungjawabkan,” kata mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan ini.

Masih lanjut Noorhalis, sudah dipahami bahwa jabatan Sekda di pemerintahan separuh bersifat politik dan setengahnya lagi karier. Bahkan, menurutnya terkadang dimensi politiknya lebih besar dari pada karier.

Pengamat Kebijakan Publik, Noorhalis Majid. Foto: dok.pribadi

“Sehingga ketika kinerja Sekda dievaluasi, maka pasti menyangkut keduanya, yaitu dimensi politik yang direfleksikan dalam bentuk hubungan chemistry antara Bupati dengan Sekda, serta dimensi karier yang tercermin dari capaian-capaian kinerja pembangunan,” katanya.

“Termasuk ketercapaian visi misi dan program dari Bupati, sebab Sekda berfungsi sebagai fasilitator agar semua yang diprogramkan dapat berjalan sesuai rencana,” sambungnya.

Baca juga: 22.000 Kendaraan Diprediksi Melintas Tol Balikpapan-Samarinda saat Puncak Arus Mudik

Dirinya mengibaratkan menggugat keputusan Bupati laksana ‘meludah ke atas’, sebab kalaupun gugatan tersebut dimenangkan, maka hubungan antara keduanya menurutnya sulit bahkan tidak akan kembali pulih lagi.

Namun, menurut Noorhalis, untuk memberikan pelajaran, gugatan yang dilayangkan Sekda Banjar terhadap Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin tersebut harus dilihat sebagai upaya mencari keadilan dan kebenaran. Dan Noorhalis memandang langkah tersebut sudah tepat dilakukan oleh Sekda Banjar Mokhamad Hilman.

“Diharapkan PTUN Banjarmasin lebih cermat serta hati-hati dan bisa memberikan keadilan, sehingga benar-benar menjadi penengah bagi keduanya, bahkan menjadi contoh atas kasus-kasus serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca juga: Jemaah Aolia Akhiri Puasa, Salat Id Dipimpin Mbah Benu

Sebelumnya diketahui Sekda Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman menggugat Bupati Banjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Gugatan berbentuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau Kepegawaian teregister dengan nomor 21/G/2024/PTUN.BJM tanggal 27 Maret 2024. Perkaranya sudah memasuki sidang Pemeriksaan Persiapan.

Kepada Kanalkalimantan.com, Hilman mengaku, melakukan gugatan atas Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin karena tidak terima kinerja dirinya sebagai Sekda Banjar periode 2023 diberikan  predikat penilaian ‘Sangat Kurang’ oleh Bupati Banjar.

Sementara mengacu pada evaluasi kinerja kepegawaian, ada lima predikat penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Yaitu sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, dan yang terakhir predikat sangat kurang.

Baca juga: Penerbangan Perdana Bandara Internasional Dhoho Kediri, Kedatangan Pemudik dari Jakarta

“Dengan hasil penilaian ini (sangat kurang, red), saya merasa sangat dirugikan, sangat berdampak kepada karier kepegawaian yang saya lakoni sebagai pekerjaan dan rintis selama 29 tahun,” kata Sekda Banjar.

Hilman mengatakan, penilaian yang diberikan Bupati Banjar kepadanya bersifat subyektif. Tanpa mempertimbangkan kontribusi dirinya selaku Sekda Banjar kepada kinerja Pemerintah Kabupaten Banjar yang ditetapkan dengan kinerja baik.

“Juga penilaian dilakukan tanpa dasar dan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dirinya, kata Hilman, juga telah melakukan upaya keberatan dengan menyampaikan secara tertulis dan banding administratif. Namun, karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian predikat ‘Sangat Kurang’ kepada dirinya itu menjadi final.

Baca juga: Puluhan Remaja di Banjarmasin Terjaring Hendak Bikin Gaduh Waktu Sahur

Maka menurutnya, langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Bupati Banjar terkait penilaian kinerja dirinya selaku Sekda Banjar ke peradilan tata usaha negara.

“Untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka dilakukan upaya melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->