Connect with us

Kota Banjarmasin

Sempat Viral Curi Baju di Banjarmasin, Pemilik Toko Berdamai dengan Dua Pelaku, Satu Masih di Bawah Umur

Diterbitkan

pada

Proses restorative justice di ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dua perempuan berinisial KA dan SN melakukan mediasi dengan pemilik toko One More Store di Jalan Saka Permai, Kecamatan Banjarmasin Barat. Foto: polrestabanjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Polsek Banjarmasin Barat menggelar perkara kasus pencurian pakaian yang menyeret dua orang kakak beradik berinisial KA dan S pada 3 November 2022 lalu.

Sebelumnya, di sebuah toko yang beralamat di Jalan Saka Permai, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dua perempuan terekam CCTV melancarkan aksi pencurian sebanyak 6 buah baju di toko One More Store.

Lewat rekaman kamera CCTV toko tersebut, pemilik toko turut memviralkan video tersebut ke media sosial, lantaran tak kunjung mendapat itikad baik dari pelaku setelah menunggu beberapa hari.

Setelah melalui pendalaman kasus, akhirnya pemilik toko dan kedua pelaku melalui Polsek Banjarmasin Barat bersepakat melakukan perdamaian yang bertempat di Ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (29/11/2022) lalu.

 

Baca juga : Sabu 100 Gram Dimusnahkan Polres Lamandau

“Kami dari penyidik bersama Kasat Reskim dan wakilnya, serta seksi hukum dan tim Siwas Polresta Banjarmasin bersama korban sepakat untuk menghentikan kasus ini,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian, Kamis (1/12/2022).

Dijelaskan Ipda Hendra Agustian bahwa kasus yang menimpa mereka diselesaikan melalui proses restorative justice.

“Jadi kasus ini telah selesai berdasarkan keadilan restorative,” sebut Kanit.

Hal itu, ujarnya setelah pemilik toko bernama Wahyu telah berdiskusi dengan pihak kepolisian agar tidak meminta pertanggungjawaban pidana kedua pelaku, lantaran salah satu pelaku masih berusia di bawah umur.

Perlu diketahui restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Baca juga : VIRAL. Video Dugaan Pencurian Baju di Belitung Banjarmasin, Pelaku vs Korban Sepakat Berdamai

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Lebih jauh restorative justice berprinsip terhadap pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Selaku korban juga menyatakan, mendukung upaya pihak berwajib untuk mengungkap aksi pencurian barang dagangan apapun caranya agar pelaku jera dan tidak akan terulang kejadian serupa. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->