Connect with us

HEADLINE

Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Narkotika jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas, Kamis (18/4/2024) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin memasuki babak akhir.

Setelah melewati perjalanan panjang, kasus yang menjerat ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming tersebut tinggal menunggu ketukan palu hakim.

Sidang pembacaan putusan untuk perkara Lian Silas dijadwalkan pada Kamis (25/4/2024) siang pekan depan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Putusan minggu depan. Sidang ditunda sampai Kamis depan 25 April 2024,” kata ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak saat sidang lanjutan agenda duplik, Kamis (18/4/2024) siang.

Baca juga: Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran

Sidang terakhir Lian Silas dengan agenda duplik atau jawaban penasehat hukum terdakwa atas replik penuntut umum berlangsung cukup singkat.

Erna, penasehat hukum terdakwa Lian Silas memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaan mereka.

Di hadapan majelis hakim Erna mengatakan bahwa kliennya memang menerima transferan, namun menurutnya belum dapat dipastikan uang tersebut bersumber dari bisnis narkotika Fredy Pratama, sebab hingga saat ini buronan Polri dan Interpol itu masih belum tertangkap.

“Namun perlu juga kita sadari kalau seorang Fredy Pratama mengirimkan uang kepada orangtua sebagai pemberian atau sebagai bakti anak kepada orangtua, bukankah itu hal yang wajar,” kata Erna.

Baca juga: Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa Lian Silas ini mengklaim beberapa aset yang disita dari perkara kliennya bukan atas nama Lain Silas melainkan milik orang lain. Aset-aset tersebut juga sudah mereka sampaikan saat pembacaan pembelaan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, melalui tangan majelis hakim-lah pihaknya saat ini dapat berharap keadilan.
“Kami berharap apa yang kami sampaikan dipledoi dan duplik bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Lian Silas yang hadir di persidangan tampak tak banyak bicara. Kepada hakim dia hanya mengatakan, jika pembelaan dirasanya sudah cukup karena sudah diwakilkan oleh penasehat hukumnya.

Sebagaimana diketahui Lian Silas sebelumnya dituntut bersalah oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Empat Rumah di Gang 6 Kuripan Terbakar saat Subuh

Tuntutan yang dibacakan JPU pada Selasa (26/3/2024) lalu, juga menuntut seluruh aset atau harta yang disita dari perkara TPPU Narkotika jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

JPU berkeyakinan ayah dari buronan narkoba kelas kakap itu terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Sebagaimana yang terungkap dari fakta-fakta di persidangan.

Lian Silas dianggap terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Sementara diketahui sedikitnya ada 32 aset yang disita penyidik dalam perkara Lian Silas. Aset berupa tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah mulai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga di luar Kalimantan.

Di Banjarmasin misalnya salah satu aset yang disita yaitu restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe yang masih satu gedung di Jalan Djok Mentaya Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kemudian di Kalimantan Tengah ada hotel Armani Muara Teweh yang juga disita. Termasuk delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat yang nilainya miliaran.(Kanalkalimantan.com/Rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->