Connect with us

Bisnis

Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal

Diterbitkan

pada

Sosialisasi tentang bahaya Pinjol ilegal oleh Anggota Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Desa Semangat Dalam, Kabupaten Batola, Senin (22/4/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pinjaman online alias Pinjol adalah bentuk pinjaman yang dapat diajukan secara daring melalui platform atau aplikasi perbankan atau non-bank.

Biasanya, proses pengajuan pinjaman online lebih cepat dan lebih mudah daripada mengajukan pinjaman secara konvensional di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Ada beberapa praktik pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai. Meskipun banyak platform pinjaman online yang sah dan diatur, beberapa mungkin terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Penyuluhan dengan tema “Hati-Hati Pinjaman Ilegal” bertempat di salah satu rumah warga dan itu diikuti sejumlah warga terutama kalangan ibu-ibu.

Baca juga: “Planet vs Plastik” Pesan Hari Bumi 2024 dari Bundaran Simpang Empat

Penyuluhan dilaksanakan Komisi XI DPR RI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat dan OJK Regional 9 Kalimantan Selatan di Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (22/4/2024) siang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Ahimsa. Dan dari OJK Pusat ada Direktur Hubungan Kelembagaan, M Fredly Nasution.

Plt Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Ahimsa mengatakan, selama ini pihaknya tak henti-hentinya melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pinjaman online.

Sosialisasi tentang bahaya Pinjol ilegal oleh Anggota Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Desa Semangat Dalam, Kabupaten Batola, Senin (22/4/2024) siang. Foto: rizki

Dirinya menjelaskan pinjol ilegal cenderung memberikan kemudahan diawal bagi calon peminjamnya, sementara pinjol yang legal memerlukan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan proses cukup panjang, namun dampak yang ditimbulkan tentu berbeda.

Baca juga: LPTQ HSU Membidik Tiga Besar MTQ ke-35 Kalsel di Tapin

“Jadi masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan tawaran pinjol ilegal,” pesan Ahimsa.

Lanjut Ahimsa, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait keabsahan lembaga jasa pinjaman online dapat langsung mengecek pada website OJK, menghubungi layanan OJK Kalsel atau datang langsung ke kantor OJK Regional 9 Kalimantan yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kilometer 8,9 Kecamatan Kertak Anyar, Kabupaten Banjar.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, M Fredly Nasution mengatakan, salah satu cara mudah membedakan lembaga pinjaman online legal dan ilegal dapat diketahui dari bunga pinjaman.

OJK sendiri menurutnya telah menetapkan bunga pinjaman maksimal 0,3% per hari. Sehingga ketika ada yang melebihi batas ketentuan tersebut perlu diwaspadai sebagai pinjol ilegal.

“Makanya kalau ilegal itu suka-suka mereka aja, kadang-kadang ada 1 persen 2 persen per hari, meminjam Rp2 juta mengembalikan Rp3 juta sampai Rp4 juta, terus menerus diteror,” kata Fredly.

Baca juga: Pergi Memancing Sejak Pagi, Suryani ‘Pulang’ dari Pinggir Danau Bekas Galian C

Di lain pihak, Anggota Komisi XI DPR RI, Syamsul Bahri R terkait bahaya pinjol ilegal kepada masyarakat di kawasan Semangat Dalam mengatakan, sosialisasi digelar untuk mencegah terjerumusnya masyarakat pada praktek pinjol ilegal yang saat ini cukup marak terutama melalui saluran media sosial atau teknologi.

Sebab menurutnya, praktek pinjol ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat, bahkan sampai ada yang sampai mengakhiri hidup karena terlilit hutang pinjol ilegal.

“Karena serangan fisikis yang berlebihan kepada pribadi yang terlambat membayar, memang (pinjol ilegal) diberikan kemudahan meminjam, tetapi sanksinya sangat berat. Inilah yang kita berikan sosialisasi kepada masyarakat untuk hati-hati,” kata Syamsul Bahri.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini melanjutkan, pemerintah selama ini menurutnya telah memberikan kemudahan masyarakat untuk meminjam uang untuk modal usaha melalui perbankan milik BUMN maupun BUMD. Namun menurutnya masih terus perlu dilakukan penguatan.

Baca juga: Jurnalis dan Pers Kampus Dibekali Cek Fakta Gunakan Tools Google

“Jadi ada progam langsung pemerintah desa (simpan pinjam), lewat BRI (KUR), ada lewat Bank Perkreditan Rayat (BPR) dan lain-lain, agar masyarakat mudah meminjam uang untuk modal berusaha,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->