Connect with us

Hukum

Pak Ogah U Turn Itu Illegal ! Tapi Dianggap Membantu Dishub?

Diterbitkan

pada

PRO KONTRA, Keberada‎an Pak Ogah mengatur arus lalin di jalan A Yani Km 40. Foto : rendy

MARTAPURA, Keberadaan Pak  Ogah di perputaran jalan atau U Turn menuai pro dan kontra di kalangan warga. Beberapa pengendara roda dua yang sempat ditemui Kanal Kalimantan menuturkan, mereka (Pak Ogah, red) beberapa di antaranya hanya mengutamakan bagi pengendara yang mengasih duit saja. Bahkan tak jarang pengendara roda dua sering dihentikan lantaran hanya untuk mendahulukan pengendara roda empat yang sering memberi mereka duit.

“Iya mereka terkadang mengutamakan yang kasih duit, saya pernah rem mendadak karena dihalangi untuk mendahulukan mobil, padahal saya bisa langsung lewat,” ujar Alfin, pengendara roda dua.

Hal tak sama diungkapkan oleh pengendara roda dua lainnya Hj Mirna. Menurut Hj Mirna keberadaan Pak Ogah sangat membantunya, apalagi bagi dirinya yang tidak terlalu mahir dalam berkendara merasa sangat terbantu oleh jasa Pak Ogah.

Menanggapi kondisi di lapangan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar H Mawardi mengatakan, keberadaan Pak Ogah menjadi dilema tersendiri bagi Dinas Perhubungan.

Foto : rendy

“Keberadaan Pak Ogah tentu tidak diperbolehkan, namun di sisi lain lain keberadaan Pak Ogah sangat membantu, gimana ya, mereka itu sebenarnya tidak diperbolehkan, tapi dengan keterbatasan personil kita, justru keberadaan Pak Ogah itu sangat membantu,” beber H Mawardi.

Seperti diketahui Pak Ogah sering kali muncul dadakan dan datang secara sukarela. Mereka memenuhi sejumlah titik jalan di A Yani wilayah Kabupaten Banjar. (rendy)

 

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->