Connect with us

HEADLINE

Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Gedung BBPOM Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Sidang dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/12/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin yang menjerat kontraktor proyek mulai disidangkan.

Heri Sukatno, Direktur Utama PT PT BPK dari Kota Kendari dudukan di kursi persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai terdakwa, Kamis (14/12/2023) pagi.

Terdakwa Heri sebelumnya dijemput dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin tempatnya ditahan. Heri mengikuti sidang dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Suwandi.

Baca juga: Pedagang Lalapan Tak Bisa Kurangi Takaran, Harga Sembako di Banjarbaru Naik Dratis

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Heri didakwa telah melakukan korupsi pada proyek pembangunan BBPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel, Jalan Bina Praja Utara, Kota Banjarbaru.

Gedung laboratorium BPPOM Banjarmasin dibangun dalam beberapa tahap, sementara perusahaan milik terdakwa Heri mengerjakan pada tahun 2021 atau di tahap ketiga dengan anggaran sekitar Rp11 miliar.

Modus terdakwa yaitu mengurangi volume pekerjaan, sehingga pada pembangunan di tahap ketiga itu menimbulkan kerugian negara.

“Memang ada pekerjaan yang tidak selesai yang akhirnya menyebabkan kerugian negara,” kata JPU Ricky Purba.

Baca juga: Curi TV dan Laptop di Kantor PPK 2.4 Kalsel, Pemuda 27 Tahun Ditangkap

Dalam dakwaan, JPU memasang primair pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara usai pembacaan dakwaan, terdakwa Heri mengatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) dan memiliki perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas menjelaskan, jika pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin pada tahap ketiga yang dikerjakan perusahaan terdakwa Heri terjadi pengurangan volume pekerjaan dan tidak selesai, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara. “Jadi kurangnya volume pekerjaan,” ungkap Dimas.

Baca juga: Vonis 4 Tahun Dua Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank di Banjarbaru

Hasil audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa Heri pada pembangunan laboratorium BBPOM Banjarmasin di Banjarbaru pada tahap ketiga tahun 2021 tersebut yaitu sebesar Rp211.082,953.

Masih kata Dimas, terdakwa Heri saat proses penyidikan di Kejari Banjarmasin ada menitipkan uang sebanyak dua kali. Pertama tanggal 11 Oktober 2023 Rp150.000.000 dan tanggal 13 November 2023 Rp 61.082.953.

“Uang titipan Nomor PDS 05, total Rp211.082.953,” kata Dimas.

Uang tersebut kata Dimas dititipkan terdakwa di Kejari Banjarmasin dan nantinya akan dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara.

Baca juga: DKP3 Banjarbaru Bikin Kajian Budidaya Tanaman Kopi di Ibu Kota

Tak hanya Heri, kasus korupsi pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin ini juga menyeret kontraktor lain.

Ridlan Mahfud Abdullah, kontraktor pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin pada tahap kedua tahun 2019 menjadi terdakwa kedua dalam kasus ini.

Ia dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (18/12/2023).

Sekadar informasi, pembangunan gedung laboratorium BPPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel memakan anggaran sekitar Rp30 miliar bersumber dari APBN 2019 yang dibagi dalam dua tahap. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap kedua di tahun 2019, dan Rp11 miliar di tahap ketiga tahun 2021.

Baca juga: Ruang Bermain Ramah Anak di Masjid Raya At Taqwa Amuntai

Selanjutnya, di tahun 2022 kembali dilakukan tender dengan Pagu anggaran mencapai Rp34 miliar dan pada tahun 2023 kembali dianggarkan untuk finishing. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->