Connect with us

HEADLINE

Vonis 4 Tahun Dua Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank di Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Sidang putusan dua terdakwa kasus kredit fiktif di Pengadilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/12/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus tindak pidana korupsi kredit Kupedes macet bank BUMN di Kota Banjarbaru yang menjerat mantan Mantri Richard Wylson Takaendengan, dan seorang nasabah bernama Etna Agustina memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/12/2023) membacakan vonis untuk keduanya.

Richard selaku mantan mantri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara vonis yang sama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan juga diputuskan kepada terdakwa Etna.

Baca juga: Diberi Waktu 14 Hari, Bangunan Liar di Trikora Liang Anggang Harus Dibongkar

Vonis kedua terdakwa hanya berbeda uang pengganti kerugian negara, Richard diwajibkan membayar Rp67,7 juta sedangkan Etna diwajibkan membayar uang pengganti Rp380,2 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak membayar setelah satu bulan setelah putusan inkrah, maka hartanya dilelang atau jika tidak cukup maka diganti 2 tahun penjara,” bunyi vonis majelis hakim yang dipimpin Vidiawan.

Putusan hakim menyatakan Richard dan Etna terbukti bersalah melakukan korupsi sebaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis 4 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Banjarbaru yang sebelumnya menuntut Etna 6 tahun dan Richard 5 tahun penjara.

Ditemui terpisah usai pembacaan vonis, penasehat hukum terdakwa Etna, Joy Morris Siagian mengatakan cukup kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengesampingkan pledoi pihaknya.

Baca juga: Sidang Perdana Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Lian Silas Didakwa Kombinasi 6 Pasal Pencucian Uang

Dari awal pihaknya menganggap perkara yang menjerat klienya bukanlah perkara tindak pidana korupsi, melainkan masalah keperdataaan. Sehingga tidak relevan jika kliennya diadili di pengadilan Tipikor.

“Di pembelaan sudah kami sampaikan, permasalahan ini adalah masalah perdata, karena klien kami adalah nasabah,” kata Joy.

Masih kata penasehat hukum terdakwa Etna, setelah mencermati pertimbangan dan vonis  majelis hakim, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Menurut kami harus dilakukan upaya hukum banding, karena harus ditekankan lagi terkait kedudukan siapa yng mengalami kerugian sebenarnya, negara atau perseroan,” tegasnya.

Sementara itu, JPU dari Kejari Banjarbaru dan penasehat hukum terdakwa Richard memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan mengajukan banding atau menerima putusan.

Baca juga: Mahasiswa Diajak Melek Transformasi Teknologi dan Pertanian Lahan Basah di Kalsel

 

Ayah Terdakwa Richard Klaim Anaknya Bekerja Sesuai SOP Perbankan

Seorang lelaki paruh baya yang duduk diruang persidangan kasus korupsi yang menjerat anaknya mengaku kecewa. Joni Takaendengan, ayah dari terdakwa Richard nyaris tak pernah absen di setiap persidangan anaknya.

Sebagai orangtua dan pernah berkeja sebagai mantri di perbankan yang sama, Joni menilai anaknya sudah bekerja sesuai prosedur perbankan.

“Kalau mantri ini hanya pemrakarsa, menganalisa, dan mengusulkan (kredit). Saya melihat tugas fungsi anak saya sudah clear, kalau dipersalahkan dimana salahnya,” kata pensiunan pegawai bak tahun 1999 ini.

Terkait uang yang diterima Richard dari nasabah, Joni mengklaim itu merupakan bentuk ucapan terimakasih dari nasabah dan anaknya tidak pernah meminta.

Baca juga: Menjaga Pangan Jajanan Anak Sekolah, 8 Sekolah di HSU Terima Sertifikat PJAS dari BPOM Banjarmasin

Dirinya mewanti-wanti seluruh mantri yang bekerja di lembaga perbankan khususnya milik BUMN untuk berhati-hati dalam bekerja agar tak diseret seperti yang dialami anaknya.

“Saya berharap semua mantri hati-hati bekerja, jangand sampai mereka kena tumbal karena tunggakan. Ini contoh anak saya,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->