Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Barang bukti puluhan paket sabu disita Satresnarkoba Polres HSU dari Asat. Foto : humaspolreshsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus A alias Asat atas kepemilikan 25 paket narkotika jenis sabu.

Lelaki warga Desa Paminggir Seberang, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU, tidak tamat SD itu dibekuk karena menjadi pengedar narkoba.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatresnarkoba AKP Sutargo membenarkan akan pengungkapan kasus ini oleh anggotanya yang berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (23/4/2024) pukul 20.20 Wita.

Saat diringkus, A berada di dalam sebuah rumah di Desa Paminggir Seberang, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 11,32 gram -berat bersih 6,82 gram- disita polisi.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan MP alias Undul,” jelas Kasatresnarkoba Polres HSU, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara

Dalam penangkapan terhadap Undul, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu. Berdasar dari keterangan MP alias Undul diketahui sabu tersebut diperoleh dari Asat.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan langsung kepala desa setempat.

Alhasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu buah toples kecil warna putih yang berisikan 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,32 gram -berat bersih 6,82 gram-.

Baca juga: ‘Koleksi’ Tiga Sajam Antar AW ke Polsek Banjarmasin Selatan

“Toples tersebut disimpan dalam sebuah gudang di depan rumah pelaku,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, Asat beserta barang bukti dibawa ke tahanan Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Relokasi 70 Rumah Bantaran Sungai Kuranji, Pemko Banjarbaru Proyeksikan Anggaran Rp15 Miliar

Kasatresnarkoba Polres HSU berterimakasih kepada tim Satresnarkoba dan informasi masyarakat sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah HSU,” ujarnya.

“Polres HSU akan terus berusaha keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->