Kota Banjarbaru
Izin Usaha Habis, Dua Hotel Berbintang Ditutup Pemko Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, memimpin penertiban izin operasional hotel yang habis masa belaku, Minggu (2/4/2023) malam. Dua hotel berbintang di ibu kota Provinsi Kalsel didapati izin usaha sudah tak berlaku alias habis.
Wali Kota Banjarbaru Aditya didampingi Kepala BP2RD Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kepala Disporabudpar A Yani Makkie dan Kepala Satpol PP Hidayaturahman mendatangi lokasi pertama yakni di Hotel Permata In, Jalan A Yani Km 34, Banjarbaru melakukan pengecekan kelengkapan administrasi tempat usaha.
Ditemukan bahwa izin usaha di hotel tersebut telah lama mati sejak 2020 lalu. Pelanggaran yang sama juga ditemukan di lokasi kedua yaitu di Hotel Grand Permata In, Jalan A Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Diungkapkan Wali Kota Banjarbaru, atas temuan pelanggaran administratif ini pihaknya memberikan sanski tegas kepada pelaku usaha kedua hotel tersebut. Yakni penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Alokasi Kursi dan Dapil Pileg Kalsel 2024 Tak Berubah, Ini Jumlah Lengkapnya

“Sanksi tegas kami ialah kedua hotel ditutup. Tidak boleh beroperasi kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,” tegas Aditya.
Aditya menjelaskan kegiatan malam ini juga menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kekhusyukan beribadah selama bulan puasa. Dalam hal ini ialah mengantisipasi adanya praktek-praktek prostitusi di Kota Banjarbaru.
Atas instruksi Wali Kota, Satpol PP Banjarbaru melakukan pengecekan ke setiap kamar hotel. Bukan tanpa alasan, pasalnya Aditya sendiri mengaku kerap mendapati laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel-hotel dan tempat penginapan yang ada di Banjarbaru.
Baca juga: Dapat Dukungan Rektor, Mahasiswa ULM Bagikan Bingkisan Sembako
“Ini sebagai shock therapy agar pelaku usaha lain dapat benar-benar menjaga kekhusyukan selama bulan Ramadahan ini,” ucap Wali Kota Banjarbaru.
Pemerintah kota, lanjut Aditya, tidak akan segan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut. “Izinnya bisa kita cabut,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
Bisnis1 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang lalu“Meracik Masa Depan Banua” dari Hilirisasi Perkebunan Kopi di Tanah Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluKalahkan Gasib Legend, Old Star Martapura Juara Bupati Banjar Cup U-40 2026
-
Bisnis2 hari yang laluSerbu! Promo Spesial BRI Momen HUT ke-81 RI, Ini Daftarnya
-
HEADLINE2 hari yang laluSalat Jumat Perdana di Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDKISP Banjar Bagikan Bendera Gratis ke Pengendara





