Connect with us

HEADLINE

‘Panas Dingin’ DPD Golkar Banjar, Dua Wakil Rakyat Terancam Recall

Diterbitkan

pada

Ilustrasi kisruh partai Beringin di Kabupaten Banjar. Foto grafis: lensakini

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kisruh internal kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar semakin panas.

Panas dingin dua kubu di DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar itu mulai disikapi DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK menegaskan, H Rusli adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar berdasarkan hasil putusan Mahkamah Partai, menyikapi polemik pasca Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers kepada awak media di kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani Km 39,5 Martapura, pada Minggu (17/10/2021) sore.

H Supian HK didampingi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Bidang Pemenangan Pemilu, Puar Junaidi juga membacakan hasil putusan Mahkamah Partai.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar No 29/PI-GOLKAR/II/2021, menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya. Yang menggugat atau pemohon adalah Gusti Abdurrahman,” katanya.

 

 

Baca juga : 17 Tersangka Ditangkap Polresta Banjarmasin, 1.640 Gram Sabu dan 658 Ekstasi Dimusnahkan

Sementara itu, Kamaruzzaman, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Banjar serta pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar sebaliknya mempertanyakan perbedaan hasil salinan putusan dengan yang diucapkan Adies Kadir, saat memimpin pleno putusan Mahkamah Partai Golkar.

Saat sidang pleno putusan Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI kala itu menyatakan untuk menolak permohonan termohon.

Sementara salinan tertulis bahwa mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Hasil dari putusan yang dibacakan secara virtual sebelumnya coba nanti tanyakan pada pakar hukum, seperti apa itu,” kata Kamaruzzaman.

Baca juga : Jelang Jokowi Resmikan Jembatan ‘Basit’, Satu Jalur Ditutup dari Sisi Batola

Atas dasar video dan salinan yang dibacakan berbeda saat sidang pleno itu, DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar saling klaim kepemimpinan.

Sekadar diketahui, H Rusli terpilih sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar secara aklamasi dalam Musda X di kantor DPD Partai Golkar Kalsel di Banjarmasin.
Kala itu memang ada pihak yang menggugat hasil Musda melalui Mahkamah Partai Golkar, yang mana akhirnya gugatan tersebut ditolak seluruhnya.

Sehingga sesuai putusan Mahkamah Partai Golkar, H Rusli tetap menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
H Supian HK berjanji akan memanggil kubu Gusti Abdurrahman untuk dimintai klarifikasi karena menggelar Musdalub tanpa pemberitahuan.

“Kita akan memanggil dan memberikan pembinaan karena sebagai anggota Fraksi. Apabila tetap membangkang, akan ada sanksi,” tegasnya.

Baca juga : Izin Keramaian Dibuka, Bupati Eddy Raya: Festival Budaya DAS Barito Siap Digelar

Politisi Beringin yang kini memimpin DPRD Kalsel menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada keduanya apabila tidak memenuhi panggilan sangat berat yakni pemecatan dari Partai Golkar. Sehingga terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu) dari anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar.

“Kembalilah ke jalan yang sudah kita tempuh, jangan sampai dibinasakan. Kalau tidak mau atau ngotot keras kepala, kami akan pecat,” ancamnya.

Kisruh dualisme kepengurusan DPD Golkar Banjar diawali kubu Gusti Abdurrahman yang menggelar Musda tandingan bersama pengurus Partai Golkar Kecamatan. Dimana Antung Aman –biasa disapa- secara aklamasi dipercaya peserta Musda sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dan Kamaruzzaman sebagai Sekretaris.

Antung Aman tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar dan pengurus DPD Provinsi Kalsel. Sedangkan Kamaruzzaman adalah Ketua Fraksi dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, serta pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Baca juga : Kejar Target Vaksinasi, 500 Dosis Disediakan Gerindra Barsel

Keduanya sempat menggugat kepemimpinan kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Banjar di bawah kendali H Rusli ke Mahkamah Partai Golkar dan mengklaim gugatannya diterima.

Supiansyah Darham, pengamat politik di Kabupaten Banjar kebingungan dengan amar putusan yang dibacakan berbeda dengan dugaan salinan yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Saya punya putusan pengadilan hingga 920 perkara, baik itu perdata pidana di hingga agama saya punya putusan pengadilan. Ketika hakim membacakan amar putusannya dan didalam salinan putusan Itu tidak pernah berubah, jadi apa yang telah diucapkan dengan salinan putusan itu tidak pernah berubah sama sekali,” katanya.

Sementara itu ditanya tanggapannya jika melihat dari video yang di bacakan oleh mahkamah partai saat rapat pleno Mahkamah Partai Golkar berlangsung dengan salinan putusan yang beredar, Supiansyah Darham menyatakan itu memang berbeda. Harus melihat kembali salinan putusan asli yang diterima oleh masing-masing para pihak.

“Kita tentu tidak bisa menuduh siapapun yang membuat salinan putusan ini, barang kali saja ada orang yang bertanggungjawab yang membuat salinan putusan sebelum salinan putusan asli itu diterima oleh masing-masing para pihak,” katanya. (kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->