Connect with us

HEADLINE

Sekda HSU Akui Uang 100 Juta Disita KPK dari Rumahnya

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin hadirkan saksi Sekda HSU M Taufik yang menyeret Bupati HSU non aktif Abdul Wahid, Rabu (8/12/2021). Foto: Seno

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jadi pejabat karier birokrat ASN tertinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), seorang Sekretaris Daerah (Sekda) M Taufik, banyak tak tahu anggaran.

Kondisi banyak tidak tahu itu terungkap saat sidang pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terdakwa penyuap Marhaini dan Fachriadi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (8/12/2021).

Dalam persidangan saksi Sekda HSU M Taufik juga mengakui uang Rp 100 juta ditemukan KPK di rumahnya saat digeledah.

Anggota Majelis Hakim Achmad Gawi mengungkapkan, berdasar barang bukti yang disampaikan KPK ditemukan uang Rp 100 juta lebih di kediaman M Taufik saat penggeledahan. “Apakah itu uang anda?” tanya hakim Achmadi Gawi.

 

 

Baca juga: Sekda HSU Saksi di Sidang Korupsi, Jawaban Berbelit-belit, Jaksa KPK: Masa Sekelas Sekda Anggaran Tidak Tahu!

Dijawab Sekda HSU, uang yang disita KPK merupakan uang pribadinya. Namun, berapa uang yang disita KPK saat digeledah itu, Taufik mengaku tidak tahu jumlah persisnya.

“Berarti anda terlalu banyak duit, sampai tidak tahu berapa banyak uang yang disita KPK,” sahut hakim Gawi lagi.

 

“Seharusnya sebagai Sekda HSU itu, anda itu harus lebih pintar dari Bupati. Sebab, jabatan anda itu merupakan ASN tertinggi di pemerintah daerah, karena Bupati itu jabatan politis,” kata hakim anggota Achmadi Gawi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sidang, Jamser Simanjuntak sempat menaik nada pertanyaannya, lantaran Taufik selalu berbelit dalam persidangan perkara suap dua proyek irigasi di Dinas PUPR HSU.

Ketua Mejelis Hakim mengatakan, saat penggeledahan di kediaman dinas Bupati HSU di Amuntai, beberapa waktu lalu, seharusnya seorang Sekda sebagai dapurnya pemerintah daerah tahu.

Baca juga: Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi dan Bagikan Bansos di Kapuas

“Anda ikut tidak membahas kebijakan keuangan daerah? Jawaban anda tidak tahu. Terus apa yang anda kerjakan di pemerintah daerah?” tanya Jamser.

Menjawab pertanyaan hakim, Taufik menjawab bahwa adanya komitmen fee dua proyek daerah irigasi rawa yang jadi objek OTT KPK, malah dari bawahannya.

“Saya tahunya dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Hulu Sungai Utara,” aku Taufik.

Hakim Jamser Simanjutak juag sempat mennyinggun soal gaji dan tunjangan Sekda HSU.

“Sebagai pengguna anggaran, tidak tahu, proyek pembangunan tidak tahu juga. Lalu, jumlah anggaran di Pemkab HSU juga tidak tahu. Memang gaji Anda sebagai Sekda Kabupaten HSU berapa?” tanya Jamser.

Baca juga: Normalisasi Sungai di Cempaka, Pemko Banjarbaru Terkendala 70 Rumah di Bantaran Sungai

Ditanya gaji, Sekda HSU mengaku bergaji Rp 6 juta per bulan, diluar tunjangan jabatan dan lainnya.

Di hadapan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, M Taufik jadi saksi pertama yang dihadirkan pada perkara yang menyeret kakak kandungny Bupati HSU non aktif Abdul Wahid.

Ketika Jaksa KPK, Budi Nugraha menanya kepada Taufik soal ikatan emosional Sekda dengan Bupati HSU Abdul Wahid, langsung dijawab Taufik kenal, karena merupakan keluarga dekatnya. Begitupula dengan Maliki yang kini jadi tersangka KPK sebagai penerima suap dua proyek irigasi itu.

“Ya, sebelumnya dia merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR HSU. Maliki merupakan kuasa pemegang anggaran yang merangkap jabatan berdasar SK Bupati HSU,” kata Taufik.

Abdul Wahid Diduga Terima Fee dari Beberapa Proyek

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Plt Kepala Dinas PUPR HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

“Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (18/11/2021) petang.

Firli membeberkan, Abdul Wahid, Bupati HSU dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.

Baca juga: Banjir Rob Rendam Kampus ULM, Mahasiswa Terpaksa Pakai Sandal

“Penerimaan uang oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dilakukan di rumah MK (Maliki) pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW,” kata Firli Bahuri.

Tak hanya soal jual beli jabatan Kepala Dinas PUPR, Abdul Wahid juga diduga menerima suap dari proyek-proyek di Kabupaten HSU. Pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR HSU tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.

Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk dirinya dan 5% untuk Maliki.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten HSU, yakni sebesar Rp 4,6 miliar untuk tahun 2019, sebesar Rp 12 miliar pada 2020 dan sebesar Rp 1,8 miliar pada 2021.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (kanalkalimantan.com/seno)

Reporter : seno
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->