Connect with us

HEADLINE

Sekda HSU Saksi di Sidang Korupsi, Jawaban Berbelit-belit, Jaksa KPK: Masa Sekelas Sekda Anggaran Tidak Tahu!

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin hadirkan saksi Sekda HSU M Taufik yang menyeret Bupati HSU non aktif Abdul Wahid, Rabu (8/12/2021). Foto: Seno

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kabupaten HSU non aktif Abdul Wahid dengan terdakwa Marhaini dan Fahriadi berlangsung, Rabu (8/12/2021) pukul 10.00 Wita, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin.

Kali kedua sidang ini, terdakwa Marhaini dan Fahriadi mengikuti secara (Online) alias daring dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Agenda sidang pada kali ini menghadirkan para saksi, diantaranya saksi pertama Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara) M Taufik dan Khairiyah dari Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin hadirkan saksi Sekda HSU M Taufik yang menyeret Bupati HSU non aktif Abdul Wahid, Rabu (8/12/2021). Foto: Seno

 

 

Baca juga: Banjir Rob Rendam Kampus ULM, Mahasiswa Terpaksa Pakai Sandal

Walaupun sempat diwarnai kendala teknis akibat gangguan jaringan internet, sidang akhirnya bisa dimulai pada pukul 10.15 Wita.

Saat sidang berlangsung ketika JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK meminta keterangan saksi Sekda HSU M Taufik mengenai anggaran dan dugaan pemberian commitment fee, saksi selalu menjawab dengan keterangan tidak tahu Sontak saja jawaban tidak tahu dari Sekda HSU itu membuat JPU dari KPK dibikin naik nada bicaranya saat ajukan pertanyaan, suasana sidang pun menjadi lebih tegang.

Dari pantauan Kanalkalimantan.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, baik pihak JPU maupun Majelis Hakim menilai keterangan dari pihak saksi pertama terlalu berbelit-belit dan memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Salah satunya saat ditanya berapa anggaran daerah untuk Dinas PUPR saja, saksi Sekda HSU M Taufik menjawab tidak tahu.

Sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin hadirkan saksi Sekda HSU M Taufik yang menyeret Bupati HSU non aktif Abdul Wahid, Rabu (8/12/2021). Foto: Seno

Baca juga: Wisuda ke-XVI STIA Amuntai Diikuti 495 Orang, Ini Pesan Plt Bupati HSU

“Kok bisa gak tau, masa pejabat sekelas Sekda yang lulusan S3 masalah anggaran saja tidak tahu,” ucap salah satu dari tiga jaksa dari KPK saat persidangan.

Sesaat setelah sidang usai, saksi pertama Sekda HSU M Taufik menolak memberikan komentar. Adik kandung Bupati HSU non aktif Abdul Wahid ini hanya diam seribu bahasa dan langsung mengambil langkah cepat menuju mobil di tempat parkir. M Taufik menolak menjawab pertanyaan para wartawan yang mencoba mengkonfirmasi di luar ruang sidang.

Abdul Wahid Diduga Terima Fee dari Beberapa Proyek

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Plt Kepala Dinas PUPR HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

“Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (18/11/2021) petang.

 

Baca juga: BPBD HSU Salurkan 40 Ton Beras untuk Korban Banjir di 8 Kecamatan

Firli membeberkan, Abdul Wahid, Bupati HSU dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.

“Penerimaan uang oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dilakukan di rumah MK (Maliki) pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW,” kata Firli Bahuri.

Tak hanya soal jual beli jabatan Kepala Dinas PUPR, Abdul Wahid juga diduga menerima suap dari proyek-proyek di Kabupaten HSU. Pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR HSU tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.

Baca juga: Jaksa Bebaskan Pencuri Susu di Banjarmasin dari Tuntutan Hukum, Kasus Dihentikan

Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk dirinya dan 5% untuk Maliki.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten HSU, yakni sebesar Rp 4,6 miliar untuk tahun 2019, sebesar Rp 12 miliar pada 2020 dan sebesar Rp 1,8 miliar pada 2021.

“Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” kata Firli.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Normalisasi Sungai di Cempaka, Pemko Banjarbaru Terkendala 70 Rumah di Bantaran Sungai

KPK langsung menahan Abdul Wahid untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, Abdul Wahid setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 7 Desember 2021.

“Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 November 2021 sampai 7 Desember 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli.(kanalkalimantan.com/seno)

Reporter : seno
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->