Connect with us

kriminal banjarbaru

Satu dari Komplotan Emak-emak Pencuri Pakaian Muslim Dibekuk Polisi 

Diterbitkan

pada

DPO kasus pencurian pakaian muslim di toko hijab seberang Pasar Bauntung, Jalan RO Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru berhasil dibekuk petugas Polsek Banjarbaru Utara. Foto: polsek banjarbaru utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara meringkus seorang perempuan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian pakaian muslim di toko hijab seberang Pasar Bauntung, Jalan RO Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru.

Sebelumnya pelaku berinisial HK (28) masuk dalam DPO pihak kepolisian, setelah menjarah 147 buah pakaian muslim bersama dengan komplotan emak-emak yang beranggotakan 7 orang.

Dua orang pelaku lain yakni AB (54) dan MM (44) sudah berhasil diamankan polisi pada bulan Oktober pada saat kejadian.

Baca juga: Vonis 4 Tahun Dua Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank di Banjarbaru

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, polisi berhasil mendapati pelaku HK sedang berada di rumahnya jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya daerah Kelayan, kemudian dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan bergerak mengamankan pelaku sekitar pukul 15.30 Wita,” ungkap Kompol Yopie Andri Haryono, Rabu (13/12/2023) siang.

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lain yakni MM yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Baca juga: Diberi Waktu 14 Hari, Bangunan Liar di Trikora Liang Anggang Harus Dibongkar

Pelaku HK berperan mengantar tersangka lain menggunakan sepeda motornya dan membantu menjual barang curian. “Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam turut diamankan saat penangkapan,” jelas dia.

Saat ini, Kompol Yopie menyebutkan dari tujuh pelaku, tiga orang berhasil diamankan dan sudah berada di Mapolsek Banjarbaru Utara. Sedangkan empat lainnya masih masuk dalam DPO.

“Jumlah pelaku komplotan tujuh orang,kerugian toko Rp16 juta dengan barang yang diambil berbagai jenis baju gamis dan daster,” sebutnya.

Baca juga: Security Kafe di Banjarmasin Bonyok Dikeroyok Tiga Orang

Sebelumnya, komplotan emak-emak itu pada Jumat (20/10/2023) mencuri sebanyak 20 buah gamis laki-laki, 26 gamis perempuan, 34 atasan rajut, 24 daster, 12 buah baju koko, 9 gamis anak, 15 buah atasan biasa, dan 7 buah setelan mahkota.

Dalam aksi emak-emak pengutil itu terekam CCTV, pelaku yang semuanya perempuan berhijab itu memilih-milih pakaian layaknya seorang pembeli.

Namun, tanpa disadari para pelaku dengan cepat kemudian memasukkan sejumlah barang yang dipilihnya itu ke kantong plastik yang dibawa.

Baca juga: Rampas HP dalam Mobil Travel, Xenia Nyungsep ke Parit di Liang Anggang

Para pelaku pun akan dijerat hukuman atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda

Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->