Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Security Kafe di Banjarmasin Bonyok Dikeroyok Tiga Orang

Diterbitkan

pada

Tiga orang pelaku pengeroyokan yang diamkankan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Foto: polsek banjarmasin barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Peristiwa pengeroyokan terjadi di Cafe Queenna Vic88 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Korban dalam peristiwa pengroyokan bernama Hamdani (28) yang berprofesi sebagai petugas keamanan atau security.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza Bahri dalam keterangan tertulis mengatakan, kejadian pengeroyokan terjadi pada Sabtu (9/12/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca juga: Vonis 4 Tahun Dua Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank di Banjarbaru

Pengeroyokan menurut pengakuan Hamdani dijelaskan Kanit Reskrim berawal dari adanya keributan di tempat kejadian pada malam itu.

Hamdani saat itu berusaha untuk melerai, namun para pelaku malah menganiayanya secara bersamaan.

“Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan dan merasakan sakit di belakang kepala,” ujarnya.

Baca juga: Diberi Waktu 14 Hari, Bangunan Liar di Trikora Liang Anggang Harus Dibongkar

Tak terima dianiaya oleh pelaku yang berjumlah tiga orang, Hamdani kemudian membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Barat.

Hanya berselang sehari setelah kejadian, tiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sutoyo S Komplek Ar Rahman RT 07, Kelurahan Pelambuan, Kacamatan Banjarmasin Barat.

Pelaku adalah TS (23) warga asal Sulawesi Selatan, I (44) warga asal Jakarta Utara, dan AI (27) warga Kelayan, Banjarmasin. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai pelaut.

Baca juga: Rampas HP dalam Mobil Travel, Xenia Nyungsep ke Parit di Liang Anggang

Selain mengamankan pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita barang bukit sebuah botol bir dan satu gelas kaca. Polisi juag sudah mengantongi hasil visum et repertum (VeR) korban.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah dimankan di Mapolsek Banjarmasin Barat dan para pelaku terancam pasal 170 KUHP.

“Pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Kanit Reskrim.(Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter : rizki

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->