Kota Banjarbaru
Diberi Waktu 14 Hari, Bangunan Liar di Trikora Liang Anggang Harus Dibongkar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Surat peringatan ketiga (SP3) diberikan kepada puluhan pemilik bangunan liar di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (12/12/2023) sore.
Total bangunan ada 90 buah yang menyalahi aturan karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Termasuk bangunan warung remang-remang yang masih beroperasi tanpa memiliki izin usahanya.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman saat di lapangan mengatakan sedikitnya ada 70 petugas gabungan yang turun langsung untuk menindak.
Baca juga: Strategi Kemenperin Akselerasi Sektor Industri Terapkan Praktik Berkelanjutan
“Total ada 90 bangunan liar secara keseluruhan juga mencakup bangunan liar yang digunakan sebagai tempat usaha warung remang-remang,” ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman kepada Kanalkalimantan.com.
Saat dilakukan pemberian peringatan ketiga tersebut, sejumlah warga hingga penjaga warung yang berada di dalam bangunan keluar menerima surat dari petugas.
Sebagian bangunan lagi kosong sedang tidak ada penghuninya, namun petugas tetap menempelkan surat peringatan untuk pembongkaran di dinding masing-masing bangunan.
Kasatpol PP Banjarbaru tak menampik bahwa ada warga yang menolak atau bahkan tidak menghiraukan surat peringatan tersebut.
“Jika mereka menolak ya tidak papa, yang penting kita menjalankan sesuai dengan SOP kita dan pada saatnya nanti kalo memang harus melakukan pembongkaran maka tentu akan kita tindak,” ujar Dayat -biasa disapa-.
Surat peringatan ketiga resmi diberlakukan hingga dua pekan ke depan, selanjutnya personel Satpol PP Banjarbaru siap melayangkan SOP pembongkaran.
“Setelah SP3 kita beri waktu setelah ini, ada 14 hari kemudian dilanjutkan dengan pemberlakuan SOP Satpol PP, lalu kita masih berikan waktu selama tiga kali penyampaian SOP yakni 7 hari, 3 hari, dan 1 hari jika masih terlihat bangunan liar di sini maka akan langsung kita lakukan pembongkaran,” tegas Dayat.
Jika sesuai dengan perhitungan usai pemberian SOP Satpol PP satu bulan ke depan, maka pembongkaran bangunan akan dilaksanakan pada 8 Januari 2024.
Sementara untuk warga yang telah atau akan melakukan proses perizinannya, disampaikan oleh Kabid Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarn mengatakan bahwa bangunan tetap harus dilakukan pembongkoran secara pribadi ataupun bersama petugas nantinya.
Sebab kata dia, bangunan yang telah dibangun di atas tanah di kawasan itu sedari awal memang sudah tidak memiliki izin bangunannya.
Baca juga: Menperin Beri Penghargaan kepada Industri Tangguh dan Berkelanjutan
“Untuk pengurusan memang regulasinya mengarah kepada alasan dia membangun bangunan yang harus lah jelas, termasuk batas bangunan ke jalan antara tanah mereka separuh badan maka harus mundur sekitar 10 meter,” jelas Reny.
Ditambah lagi, sambung dia, bangunan itu digunakan peruntukannya sebagai bangunan yang tidak memiliki kejelasan bentuk usahanya, seperti warung remang-remang.
Petugas gabungan, seperti Satpol PP, Disperkim, Dinas PUPR, Disporabudpar, hingga TNI dan Polri tidak segan untuk mendindak masyarakat yang masih enggan menyadarkan dirinya untuk memiliki izin bangunan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop