Connect with us

HEADLINE

Pemilih Disabilitas Netra Didampingi, ODGJ Harus Ada Surat dari RSJ


KPU Banjar Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024


Diterbitkan

pada

Puluhan orang mengikuti simulasi pemungutan dan perhitungan suara di lapangan kantor Kecamatan Martapura, Rabu (31/1/2024) pagi. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di lapangan kantor Kecamatan Martapura, Rabu (31/1/2024) pagi.

Disetting semirip pemungutan suara asli, dalam simulasi dipraktikkan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebanyak 4 bilik suara dan 5 kotak suara DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta kotak suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditampilkan, bersama dengan petugas KPPS beserta perangkat, pengawas hingga saksi.

Baca juga: Tilep Uang Nyaris Tiga Ratus Juta, Karyawan Apotek di Banjarmasin Ditangkap Polisi

Kemudian beberapa orang pemilih mulai dari yang terdaftar di Daftar Pemilu Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dihadirkan saat simulasi. termasuk pemilih penyandang disabilitas.

Satu per satu pemilih dipanggil masuk bilik suara melaksanakan tahapan pencoblosan mulai dari pengambilan surat suara, mencoblos, memasukan surat suara ke kotak suara, dan mencelupkan jari ke tinta.

Ketua KPU Banjar, Muhammad Noor Aripin mengatakan, simulasi dilakukan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada petugas KPPS dan masyarakat pemilih kondisi riil pada saat hari pencoblosan. Puluhan orang dilibatkan dalam simulasi pemungutan suara ini.

Baca juga: Dilantik oleh Bupati Banjar Jadi Pembakal, Ini Target Nor Aidi

“Kita melaksanakan seperti sebenarnya, tentunya dengan tata cara yang tidak melewati batas untuk simulasi ini,” ucap Muhammad Noor Aripin kepada sejumlah awak media, Rabu (31/1/2024).

Petugas KPPS beserta perangkat TPS disetting sebagaimana hari H pemungutan suara, sejak TPS dibuka sampai ditutup setelah perhitungan suara. Sementara pemilih diberi waktu pemungutan sejak pukul 07.00-13.00 Wita.

“Asas langsung, umum, bebas, dan rahasia sertta asas jujur dan adil sangat menjadi tuntutan kita bersama untuk Pemilu 2024 ini,” jelas dia.

Baca juga: Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Pangan untuk 25.813 Keluarga Penerima Manfaat

Sementara itu, Anggota KPU Banjar Divisi Penyelenggaraan Teknis, Abdul Muthalib yang memimpin jalannya simulasi menyatakan, waktu yang diperlukan setiap satu orang saat mencoblos dilihat dari waktu yang berjalan terhitung sekitar hampir 2 menit.

“Satu orang itu untuk memilih, mulai dari registrasi, mengantre dan memberikan hak suaranya ada sekitar dua menit,” ujar Abdul Muthalib secara terpisah.

Dia juga menjelaskan, sebelum mencoblos, masyarakat dapat memperlihatkan undangan dan juga e-KTP. Jika tidak membawa e-KTP, bisa menggunakan fotocopy e-KTP atau KTP digital.

Baca juga: Pulau Sampah Kembali Tutupi Jembatan Pasar Lama, Tak Ada Celah Kelotok Melintas

“Jika fotocopy tidak ada juga maka dia dapat memilih dengan foto dari e-KTP, jadi kalau seandainya ketinggalan dalam perjalanan menuju TPS pemilih bisa menyampaikan melalui WhatsApp atau media lainnya, disampaikan kepada pemilih itu bahwasanya dia punya KTP, difoto KTP juga boleh,” jelas dia.

Setiap TPS juga memberikan ruang kepada disabilitas seperti di area bilik suara diberikan rongga sebagai tumpuan kursi roda.

Kemudian bagi disabiltas netra, TPS juga menyiapkan braille agar mereka dapat memilih dengan meraba.

Baca juga: Pj Bupati HSU Tinjau Dua Lokasi Kebakaran di Kecamatan Amuntai Utara

“Namun itu hanya untuk dua suara, surat suara Presiden dan DPD RI, sedangkan untuk suara DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota otomatis mereka memakai pendamping,” jelas dia.

Pemilih dengan disabilitas netra dapat meminta pendampingan kepada KPPS untuk membantu memberikan hak suaranya.

Seandainya pemilih disabilitas netra menghendaki pendamping lain, maka mereka dapat menunjuk orang lain yang dapat dipercaya dengen menyertakan surat format untuk pendampingan pemilih.

Baca juga: Penghargaan Kemenperin untuk Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam Mendorong Pertumbuhan Industri Berkelanjutan di Seluruh Indonesia

“Kita punya format langsung dari KPU RI yang ditandatangani dengan komitmen pendamping tersebut menjaga kerahasiaan suara yang dipilihnya,” jelasnya.

Khusus dengan ODGJ (Orang Dengan Ganggaung Jiwa), katanya, KPU telah berkordinasi dengan RSJ Sambang Lihum terkait pemeriksaan setiap pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan.

“Jadi ada ketentuannya, ada alat screeningnya di RSJ, jika memang kategori ODGJ maka ada surat yang dikeluarkan langsung oleh RSJ yang isinya menyatakan bersangkutan mampu untuk menggunakan hak pilihnya, kalau seadainya tidak mampu dia tidak berhak untuk memilih,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->