Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Tilep Uang Nyaris Tiga Ratus Juta, Karyawan Apotek di Banjarmasin Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku penggelapan uang apotek yang diamanakan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.  Foto: Polsek Banjarmasin Barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan penggelapan uang milik Apotek Sukma Sari, Jalan Ir PHM Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin.

AT (26) ditangkap pada Senin (29/1/2024) lalu, setelah Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menerima pengaduan dari seorang pemilik apotek warga Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru Kota Banjarmasin.

Dari keterangan pelapor Trias Rukmana Sari, kejadian sendiri bermula pada akhir tahun 2022 lalu, ketika dirinya mengecek pembukuan catatan pesanan dan pembayaran apotek miliknya.

Pemilik apotek merasa ada yang janggal dari pembukuan pesanan dan pembayaran yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.

Baca juga: Dilantik oleh Bupati Banjar Jadi Pembakal, Ini Target Nor Aidi

Merasa curiga, Trias Rukmana Sari kemudian melakukan audit, dan benar saja didapati kerugian toko mencapai ratusan juta.

“Setelah melakukan audit, ternyata pemilik apotek mengalami kerugian Rp297.797.414,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri.

Tindak pidana terjadi pada bulan Desember 2022, namun pemilik apotek baru melaporkan kejadian tersebut pada Juni 2023 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, AT akhirnya berhasil diringkus saat berada di Jalan Pramuka Komplek Grand Limau Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 20 lembar nota pembelian obat farmasi untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Pulau Sampah Kembali Tutupi Jembatan Pasar Lama, Tak Ada Celah Kelotok Melintas

Saat ini, pelaku sudah berada di sel Mapolsek Banjarmasin Barat untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya. Pelaku terancam jeratan pasal 374 KUHP tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->