Kota Banjarbaru
Ketika Satpol PP Banjarbaru Mengatur Khusus Warung Makan saat Ramadan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sepekan puasa Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke warung dan rumah makan yang buka secara terang-terangan pada siang hari.
Personel Satpol PP berpatroli ke sejumlah tempat di Banjarbaru, pada Senin (18/3/2024) siang, dan menemukan beberapa pedagang yang masih berjualan siang hari saat puasa.
“Kita sudah mendatangi tempat-tempat warung atau rumah makan yang masih terlalu pagi untuk buka,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Senin (18/3/2024) sore.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005, pemerintah telah mengatur khusus terkait kegiatan usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan, serta makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan.
Baca juga: Korupsi Proyek Jamban Desa, Mantan Kades Diganjar 21 Bulan Penjara
Salah satu isinya adalah aturan terkait jam operasional rumah makan maupun restoran saat bulan Ramadan.
“Kalau rumah makan yang ingin buka untuk makan di tempat harus buka mulai pukul 17.00 Wita, tapi jika sifatnya seperti warung-warung Ramadan itu bisa buka pukul 15.00 Wita,” sebut dia.
Yanto mengatakan sejumlah pelaku usaha rumah makan tersebut belum mengerti dan memahami terkait pemberlakuan Perda Ramadan.
Baca juga: DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda
“Seperti terkait jam operasional itu masih ada yang buka di waktu yang masih terlalu pagi di bawah jam satu, padahal yang kita hendaki mereka itu patuhi aturan,” tegasnya.
Meski di aturan tertulis pukul 15.00 Wita baru bisa buka, pemerintah kemudian memberikan toleransi lagi dengan memperbolehkan pedagang untuk buka warung mulai pada pukul 13.30 Wita.
“Namun kita memberikan toleransi kepada warga Banjarbaru yang tidak melaksanakan ibadah puasa, dan mengingat saat ini ada yang namanya pembelian online itulah fungsinya,” sambung dia.
Ternyata pemberlakuan jam toleransi tersebut juga harus dibarengi dengan syarat, yakni pengunjung harus membungkus makanan dan tidak boleh makan di tempat.
Baca juga: Relokasi Permukiman dan Normalisasi Sungai di Cempaka, Warga Korban Kebakaran Disiapkan Rumah Sewa
“Pada pukul 13.30 silahkan buka tapi namun artian harus take away. Silahkan membungkus dan tidak makan di tempat maka warung boleh buka mulai pukul 13.30 Wita,” sebutnya lagi.
Sanksi tetap akan ditegakkan personel kepada pemilik usaha warung maupun rumah makan yang masih nekat buka setelah diberikan peringatan melalui surat edaran.
“Saksi jelas kita berlakukan sesuai Perda hingga kepada sanksi pelaksanaan yustisi seperti akan disidangkan atas kasus Tipiring. Untuk saat ini kita awal dengan teguran mempaoui surat edaran,” tuturnya.
Di samping itu, personel Satpol PP juga dengan giat melakukan patroli cipta kondisi setiap harinya berkaitan dengan penertiban, pengawasan dan monitoring terhadap pelaku usaha rumah makan tersebut.
Baca juga: Pasar Murah DKPP Kapuas Stabilisasi Harga Pangan
“Kalau masih ada lagi setelah kita lakukan peringatan maka kita tingkatkan penindakan, bisa saja kita tutup permanen kalau mereka masih bandel mengindahkan aturan tersebut,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE12 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju