Connect with us

HEADLINE

Korupsi Proyek Jamban Desa, Mantan Kades Diganjar 21 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus korupsi pengadaan bilik jamban pada Desa Astambul Kota di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/3/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi proyek pembangunan 50 bilik jamban (WC) di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, yang melibatkan kepala desa (Kades) dan aparat desa memasuki babak akhir.

Terdakwa Sapuani, mantan Kades Astambul Kota divonis bersalah dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara. Sementara koleganya Bahrin Nor selaku Kaur Keuangan Desa divonis lebih ringan yaitu 1 tahun 3 bulan penjara.

Keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bukan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Yusriansyah dan dua hakim anggota, Senin (18/3/2024) kemaren.

Baca juga: Relokasi Permukiman dan Normalisasi Sungai di Cempaka, Warga Korban Kebakaran Disiapkan Rumah Sewa

Meski dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwan primair penuntut umum, namun terdakwa Sapuani dan Bahrin Nor dinyatakan bersalah sebagaimana dakwan subsidair penuntut umum pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti karena jabatannya secara bersama-sama melakukan korupsi pembangunan 50 bilik jamban tahun 2021 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp170 juta.

Sapuani dan Bahrin Nor juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp180 juta. Pembayaran uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah.

“Dalam hal tidak bisa membayar maka hartanya dapat disita dan dilelang, jika hartanya tidak mencukupi maka diganti khusus terdakwa Sapuani dengan 10 bulan penjara, dan Bahrin Nor 9 bulan penjara,” kata hakim Yusriansyah.

Baca juga: Safari Ramadan ke Astambul, Bupati Banjar Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Banjar. Awalnya Sapuani dituntut lebih tinggi yaitu pidana penjara selama 2 tahun begitu juga Bahrin Nor dituntut 1 tahun 9 bulan.

Putusan pengembalian uang pengganti juga berbeda jauh dengan tuntutan, dimana awalnya Sapuani dituntut mengembalikan uang sebesar Rp155 juta dan Bahrin Noor Rp14,9 juta. Namun putusan majelis hakim justru membebabnkan kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing Rp85 juta dari kerugian negara sebesar Rp170 juta.

Selesai pembacaan putusan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya memilih pikir-pikir sebelum memutuskan mengambil upaya hukum banding atau menerima putusan.

Hal yang sama juga diutarakan tim jaksa penuntut umum memilih pikir-pikir selama waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim sebelum menentukan sikap.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Setyo Wahyu, jaksa penuntut umum dari Kejari Banjar.

Baca juga: Pipa PAM di A Yani Km 2,5 Jebol, Pasokan Air Terhenti ke Banjarmasin Barat dan Tengah  

Sebelumnya dari dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Banjar, Sapuani dan Bahrin Nor disebut bersama-sama terlibat korupsi pada proyek pembangunan 50 bilik jamban alias WC di Desa Astambul  Kota pada tahun 2021.

Awalnya terdakwa Sapuani disebut mengelola proyek anggaran kegiatan pembangunan 50 bilik WC secara bertahap.  Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir 50 WC tersebut tidak seluruhnya terbangun.

Sapuani dikatakan juga memerintahkan terdakwa Bahrin Noor yang saat itu selaku Kaur Keuangan untuk membuat laporan realisasi 100% pelaksanaan pembangunan, padahal tidak sesuai kenyataan.

Baca juga: Pasar Murah DKPP Kapuas Stabilisasi Harga Pangan

Perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp170.000.000 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjar. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->