Connect with us

Kota Banjarmasin

Ini Nama Pengganti Andi Effendi yang Tersangkut Kasus OTT KPK

Diterbitkan

pada

DILANTIK, H Abdul Gafar ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Banjarmasin. Foto : ammar

BANJARMASIN, DPRD Kota Banjarmasin secara resmi mengisi kekosongan kursi Andi Effendi, anggota DPRD Kota Banjarmasin yang tersandung OTT KPK beberapa waktu lalu. Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2014-2019 kini ditempati Drs H Abdul Gafar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

H Abdul Gafar ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Banjarmasin melalui Surat Keputusan Gubenrnur Kalsel, Nomor 188.44/037/KUM/2018, tanggal 11 Januari 2018.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Budi Wijaya memimpin sidang paripurna pelantikan sekaligus pengucapan sumpah dan janji H Abdul Gafar sebagai anggota DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (2/2).

Selepas rapat paripurna, Budi Wijaya meminta, anggota yang baru dilantik melaksanakan tugas dengan baik dalam mengemban amanah.

“Dengan dilantiknya Abdul Gaffar sebagai PAW Andi Effendi, berarti kini total 45 kursi yang ada telah terisi penuh,” ujar Budi Wijaya.

“Walaupun sisa jabatan ini hanya sekitar satu setengah tahun, namun saya berharap komitmen untuk memberikan kinerja yang terbaik harus sungguh dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Drs H Abdul Gafar berjanji siap melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh sebagai anggota DPRD Kota Banjarmasin serta siap memperjuangkan aspirasi warga Banjarmasin agar lebih baik lagi dan maju ke depan. Abdul Gaffar mewakili konstituen dari daerah pemilihan Banjarmasin Selatan.

Foto : ammar

“Meski amanah ini saya laksanakan hanya sekitar satu setengah tahun, namun dengan siswa waktu itu saya akan bekerja maksimal untuk mengabdi mengemban amanah ini serta saya berharap masyarakat untuk tidak segan-segan memberi tahu dan menegur kami,” katanya.

“Apabila ada yang melenceng dan berbuat kesalahan. Yang pasti, kami ingin membawa  aspirasi masyarakat sesuai dengan amanah yang diemban,” ungkapnya.

Sebelumnya, Andi Effendi bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali kena operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan menerima suap pemulusan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Bandarmasih.

Dalam kasus itu, selain Iwan Rusmali yang saat itu selaku Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dan Andi Effendi selaku Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, KPK juga telah menyeret Dirut PDAM Bandarmasih Ir Muslih, serta Manajer Keuangan PDAM Trensis, sebagai tersangka. (ammar)

 

Reporter : Ammar>/b>
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->