Connect with us

PEMILU 2024

Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terpilih pada Pemilu 2024 tidak harus mundur ketika memutuskan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketentuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, Sabtu (11/5/2024) siang.

Hal itu lantaran caleg terpilih DPR, DPD maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2024-2029 belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif dan belum mengemban jabatan politik tersebut.

Ketua KPU Kalsel memastikan jabatan Anggota DPR, DPD maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berlaku dan resmi diemban ketika yang yang bersangkutan telah mengikuti sumpah jabatan atau dilantik.

Baca juga: Lepas Keberangkatan 320 Calon Haji, Ini Pesan Bupati Banjar

Akan tetapi kata Andi Tenri, setelah dilantik sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD periode 2024-2029, maka yang yang bersangkutan harus menyampaikan pernyataan pengunduran diri jika memutuskan melanjutkan pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wali Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Tidak harus mundur kalau belum dilantik, ketika sudah dilantik maka pada saat pencalonan atau proses tahapan, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satunya,” kata Andi Tenri Sompa kepada kanalkalimantan.com.

Ketentuan tidak lepas dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menolak permohonan terkait pengujian pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dalam putusan tersebut, salah satu pertimbangan hakim MK menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi

Sementara berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024 baru akan dibuka KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Sebelum itu, pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 merupakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau non partai. Sementara pelaksanan pemungutan suara Pilkada 2024 serentak digelar pada hari Rabu 27 November 2024. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->