Connect with us

HEADLINE

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bendungan Tapin Minta Dibebaskan

Diterbitkan

pada

Sidang pembelaan kasus gratifikasi dan pencucian uang proyek Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/9/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penasehat hukum terdakwa Sugianor tidak terima dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara dan uang pengganti Rp800 juta pada perkara gratifikasi dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin.

Kuasa hukum Sugianor, Rahmi Fauzi menilai penjatuhan pasal 12 huruf e Jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi kepada kleinya tidak tepat, sebab jabatan Sugianor saat pembebasan lahan tidak punya kewenangan seperti yang dimaksudkan pasal tersebut.

“Klien kami Sugianor di tim pembebasan atau pengadaan tanah itu sebagai Satgas, kewenangan hanya membantu atau mendampingi, secara struktural tidak ada kewenangan bisa membebaskan atau tidak,” kata penasehat hukum terdakwa usai membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/9/2023) siang.

“Maka kami menyatakan bahwa terdakwa itu harus dibebaskan,” sambungnya.

Baca juga: Satu Tuntutan Gugur, Sidang Korupsi Bendungan Tapin Tinggal Dua Terdakwa

Selain itu, penasehat hukum Sugianor juga tak habis pikir perbuatan kliennya dianggap merugikan keuangan negara, sebagaimana termuat di salah satu poin hal yang memberatkan tuntutan JPU.

“Faktanya satu sen pun negara tidak dirugikan, atas dasar apa jaksa penuntut umum menyatakan perbuatannya merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Tidak jauh berbeda, penasehat hukum terdakwa Herman dalam pledoi juga mengatakan penjatuhan pasal 12 huruf e kepada kliennya tidak tepat, sebab Herman tidak berstatus pegawai negeri melainkan hanya warga biasa.

“Pekerjaan Herman di identitas adalah wiraswasta, sehingga unsur pegawai negeri tidak terbukti,” kata tim penasehat hukum diketuai Marudut Tampubulon.

Baca juga: Haffi Syahidi dan Maulida Duta GenRe HSU 2023

Kemudian Herman yang duduk di depan majelis hakim juga meminta diberikan keadilan.

“Kita minta keadilan, kita bukan pegawai negeri. Alasannya hanya membantu, menerima jasa haja kita,” ucap terdakwa Herman kepada tiga orang majelis hakim.

Sedikitnya ada empat poin yang menjadi kesimpulannya pledoi penasehat hukum terdakwa Herman. Pertama, menyatakan terdakwa Herman tidak terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Herman dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Lalu meminta puluhan barang bukti yang disita untuk dikembalikan kepada yang berhak.

Baca juga: Kasus ISPA di Kalsel Tembus 189.111, Kabut Asap dan Debu Jadi Pemicu

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” bunyi point terakhir pledoi pembelaan terdakwa Herman.

Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa kasus Bendungan Tapin yaitu Herman, Sugianor dan Achmad Rizaldy sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang pada pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin.

Ketiganya dikatakan memotong uang ganti rugi pembebasan lahan milik warga, yang kemudian dalam persidangan disebut sebagai istilah ‘belah semangka’.

Pada sidang tuntutan Kamis (31/9/2023) lalu, Sugianor -mantan Kades Pipitak Jaya- dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta.

Baca juga: Ombudsman RI Kalsel Tagih Perbaikan Pelayanan PTAM Intan Banjar

Senasib dengan Sugianor, terdakwa Herman (swasta) juga dituntut dengan pidana 5 tahun penjara, hanya berbeda uang pengganti yang dikenakan yaitu sebesar Rp954 juta.

Kemudian untuk terdakwa Achmad Rizaldy (ASN Guru SD) dituntut paling tinggi yaitu pidana 6 tahun penjara, lalu pidnaa tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta.

Tiga hari usai pembacaan tuntutan, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 18.15 Wita, terdakwa Achmad Rizaldy meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Suaka Insan Banjarmasin. Ia disebut menderita sakit sejak ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Berdasarkan keterangan surat kematian dari RS, majelis hakim yang diketuai Suwandi dan dua anggota pada Senin (11/9/2023) langsung menetapkan perkara Achmad Rizaldy dinyatakan selesai serta tuntutan JPU kepadanya dinyatakan gugur. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->