Connect with us

HEADLINE

Satu Tuntutan Gugur, Sidang Korupsi Bendungan Tapin Tinggal Dua Terdakwa

Diterbitkan

pada

Sidang pledoi terdakwa kasus gratifikasi dan pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/9/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/9/2023) pagi.

Sidang kali ini digelar dengan agenda pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum (PH) terdakwa Herman dan Sugianor.

Sementara itu, pledoi Achmad Rizaldy tidak dibacakan karena terdakwa telah meninggal dunia.

Melalui surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Suaka Insan Nomor 076/SKM/04-IX-2023/MR, Achmad Rizaldy sebelumnya dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (3/9/2023) pukul 18.15 Wita karena sakit.

Baca juga: Kebakaran Akibat Flare Prewedding di Kawasan Gunung Bromo Meluas

Atas bukti surat keterangan kematian tersebut, majelis hakim yang diketuai Suwandi dan dua anggota langsung memutuskan perkara Achmad Rizaldy dinyatakan selesai serta tuntutan dinyatakan gugur.

“Menyatakan tuntutan penuntut umum terhadap Achmad Rizaldy gugur,” ucap Hakim Ketua Suwandi di persidangan, Senin (11/9/2023) pagi.

Penetapan itu  didasarkan Pasal 77 KUHP yang berbunyi Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) yang lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.

Baca juga: Air Leding Tak Sampai di Mantuil, PAM Bandarmasih Kirim Mobil Tangki

Atas penetapan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak JPU maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap, sebab pihak yang keberatan atas penetapan hakim tersebut dapat melakukan upaya hukum kasasi.

Untuk diketahui, terdakwa Achmad Rizaldy yang berstatus ASN Guru SD pada Kamis (31/8/2023) lalu Adituntut JPU dari Kejari Tapin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dirinya juga dituntut JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar hartanya dilelang atau diganti dengan 3 tahun kurungan.

Selain Rizaldy, terdakwa lainnya Sugianor (mantan Kades Pipitak Jaya) dan Herman (swasta) masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun dengan denda dan subsider yang sama dengan tuntutan Rizaldy.

Baca juga: Besok, Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Objek Wisata Tanuhi

Kemudian untuk tuntutan uang pengganti, terdakwa Herman dituntut membayar Rp954 juta, sedangkan Sugianor sebesar Rp800 juta. Atau jika tidak dapat membayar digantikan dengan 3 tahun kurungan.

Ketiganya dikatakan terbukti melanggar pasal 12 Jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu, ketiganya juga oleh JPU dikatakan terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->