Connect with us

HEADLINE

Beda 6 Bulan, Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Korupsi iPad DPRD Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan iPad Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/1/2024) sore. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan personal komputer (iPad) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Banjarbaru memasuki sidang tuntutan. Kasus korupsi ini sebelumnya sudah menghukum dua terpidana kemudian menyeret dua terdakwa lain memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Setelah sempat tertunda selama sepekan sebab jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan surat tuntutan, akhirnya Rabu (17/1/2024) sore, tuntutan kedua terdakwa dibacakan.

Dalam tuntutan, M Joni Setiawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengandaan iPad oleh JPU dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Baca juga: Capai Rp30,4 Triliun, Penerimaan Pajak DJP Kalselteng 2023 Urutan 20 Nasional

JPU menyatakan terdakwa Joni Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Namun, terdakwa ASN Banjarbaru ini lepas dari tuntutan pidana tambahan atau tak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Berbeda nasib, terdakwa Aulia Rachman selaku pihak ketiga dituntut lebih tinggi dari Joni Setiawan.

Penyedia 30 unit iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru itu dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp220 juta subsidair 6 bulan.

Baca juga: Tilep Uang Perumahan KPN, Tiga ASN Pemkab Kutai Timur Ditangkap

Penyedia juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Aulia Rachman juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp182,6 juta. Uang pengganti tersebut telah dikurangi dengan pengembalian uang kerugian negara yang sempat dilakukan terdakwa sebesar Rp265 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya disita dan dilelang, dalam hal hartanya tidak cukup maka diganti dengan penjara 2 tahun 6 bulan,” kata JPU, Andrayawan Perdana Dista Agara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan kedua terdakwa bersama dua terpidana lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp521 juta, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Baca juga: Bikin Resah Warga Loktabat Utara, ODGJ Dibawa Kembali ke RSJ Sambang Lihum

Kemudian khusus untuk Aulia Rachman, salah satu yang memberatkannya sebab dia sempat masuk daftar Dalam Pencarian Orang (DPO) saat proses penyidikan di Kejari Banjarbaru.

Sementara ditemui usai persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa, Rahmat mengaku akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) tertulis untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarnasin, pihaknya meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun pembelaan dan itu dikabulkan.

“Kami minta hak yang sama dengan penuntut umum, kami minta dua minggu menyusun pembelaan,” ujar Rahmat.

Baca juga: Mabuk Ancam Pengunjung RTH Taman Gembira, MT Diringkus Polisi

Majelis hakim yang diketuai Vidiawan menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (31/1/2024) dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Sebagai pengingat, awalanya kasus korupsi ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp521.154.545.

Dalam kasus korupsi ini, Kejari Banjarbaru telah menetapkan 4 orang tersangka. Setahun yang lalu, mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara.

Baca juga: Vivi Zubedi Wisuda Peserta Sekolah Gratis Pemberdayaan Perempuan

Kini, perkara yang sama terdakwa M Joni Setiawan (mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Banjarbaru sekaligus PPTK) dan Aulia Rachman (pihak penyedia) dituduh terlibat korupsi yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->