Connect with us

kriminal banjarbaru

Mabuk Ancam Pengunjung RTH Taman Gembira, MT Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

MT (21), pemuda asal Martapura diringkus petugas polisi karena meresahkan pengunjung kawasan RTH Taman Gembira Banjarbaru. Foto: humas polsek banjarbaru utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pemuda asal Martapura Kabupaten Banjar diringkus ke Polsek Banjarbaru Utara setelah mengamuk di RTH Taman Gembira Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan peristiwa terjadi pada hari Senin (8/1/2024) lalu, sekitar pukul 22.00 Wita.

Seorang lelaki berinisial MT (21) dilaporkan menodongkan senjata tajam (sajam) kepada pengunjung yang sedang membeli kopi di penjual kopi keliling.

Baca juga: Capai Rp30,4 Triliun, Penerimaan Pajak DJP Kalselteng 2023 Urutan 20 Nasional

“Kejadiannya pada Senin 8 Januari 2024 lalu, seorang laki-laki 21 tahun asal Martapura menyodorkan sajam kepada pelapor yang sedang nongkrong bersama tiga temannya,” sebuta Kompol Yopie Andri Haryono, Rabu (17/1/2024).

Korban penodongan bersama tiga lainnya sedang nongkrong sambil minum kopi yang dijual oleh penjual kopi keliling di Jalan Taman Gembira Selatan tersebut.

Lalu sekira pukul 22.00 Witam saksi dan teman-temannya melihat ke seberang jalan ada MT yang sedang berjalan dari arah RTH Taman Gembira menuju eks Pasar Bauntung Banjarbaru.

Baca juga: Vivi Zubedi Wisuda Peserta Sekolah Gratis Pemberdayaan Perempuan

“Saat itu saksi melihat MT tengah dalah kondisi mabuk sambil teriak-teriak dan berjoget hingga akhirnya berhenti di depan mereka,” sebut dia.

Tak mau ambil pusing, saksi pun langsung berdiri dan pergi menjauh dari pelaku yang saat itu mengamuk mengeluarkan amarahnya.

Ternyata pelaku MT malah mendatangi mereka sambil menodongkan sebilah sajam jenis pisau.

Baca juga: Bikin Resah Warga Loktabat Utara, ODGJ Dibawa Kembali ke RSJ Sambang Lihum

“Pisau itu memiliki panjang 7,5 sentimeter dengan panjang gagang pisau 4,5 sentimeter, digenggam pelaku di tangan sebelah kanan,” jelas dia.

Melihat hal tersebut, saksi berusaha merebut sajam itu. Sajam itu berhasil direbut dan kemudian disimpan oleh saksi.

Kemudian saksi pelapor bersama temena-temannya langsung pergi ke Polsek Banjarbaru Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga: Tilep Uang Perumahan KPN, Tiga ASN Pemkab Kutai Timur Ditangkap

Sekitar pukul 22.30 Wita, anggota Polsek Banjarbaru Utara tiba di TKP dan langsung menangkap pelaku untuk dilakukan proses hukum. MT kini menghuni sel tahanan Mapolsek Banjarbaru Utara.

Pelaku kena pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 karena melakukan tindak pidana membawa, menyimpan, memiliki, serta menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->