Kalimantan Timur
Tilep Uang Perumahan KPN, Tiga ASN Pemkab Kutai Timur Ditangkap
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menangkap dan melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus korupsi pembayaran ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) senilai Rp 4,9 miliar, Selasa (16/1/2024) sore. Dari empat tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Kutai Timur, dan seorang lainnya adalah pihak swasta.
Empat tersangka itu, yakni S sebagai mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur selaku pengguna anggaran 2017 hingga 2020.
Kemudian, MH sebagai mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutai Timur selaku kuasa pengguna anggaran selama masa jabatan 2017 hingga 2021.
Selanjutnya, oknum ASN yang juga turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni D, selaku PPTK SKPD BPKAD Kabupaten Kutai Timur sejak 2018 hingga sekarang.
Baca juga: Besok Capres Prabowo Kampanye Terbatas di Kalsel, Ini Lokasinya
Sedangkan, satu tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta berinisial S yang merupakan direktur dari CV Berkat Kaltim.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Adi Wibowo mengatakan terhitung sejak Selasa (16/1/2024), empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembayaran ganti rugi perumahan KPN resmi ditahan. Hal ini dilakukan lantaran tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kaltim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Dengan alat bukti yang sudah ada dan sudah dikantongi oleh tim penyidik maka sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup maka dilakukan penahanan terhadap empat orang,” ungkap Adi kepada Beritasatu.com –mitra jejaring Kanalkalimantan.com- saat ditemui di kantor Kejati Kaltim di Samarinda, Selasa (16/1/2024) sore.
Menurutnya, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sehingga kini empat tersangka itu resmi ditahan di Rutan klas IIA Samarinda selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Fenomena Sirkulasi Siklonik Bikin Hujan Terus Menguyur Kalsel, Begini Penjelasan BMKG
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, kempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, 4 tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya1 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Apreiasi kehadirian Wahana Anti Narkoba Center
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS1 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo


